Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, dalam konteks kebebasan, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, tidak dibenarkan siapapun yang mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan tersebut, karena itu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Negara harus hadir, pemerintah dan aparatnya harus memberikan perlindungan terhadap setiap ancaman terhadap Hak Asasi Manusia tersebut," bebernya.
Kemudian kata dia, lebih jauh dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. "Standing Negara clear, kewajiban pemerintah jelas, dan hak warga negara sangat gamblang," pungkasnya.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, tidak dibenarkan siapapun yang mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan tersebut, karena itu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Negara harus hadir, pemerintah dan aparatnya harus memberikan perlindungan terhadap setiap ancaman terhadap Hak Asasi Manusia tersebut," bebernya.
Kemudian kata dia, lebih jauh dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. "Standing Negara clear, kewajiban pemerintah jelas, dan hak warga negara sangat gamblang," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :