Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun mengingatkan, salah satu transformasi besar bangsa Indonesia saat ini adalah stabilitas politik dan keamanan yang semula dengan pendekatan keamanan, kini sedang bertransformasi menuju penegakan hukum. Berkaca kejadian tersebut, Didik mengatakan, sungguh pukulan berat bagi pecinta demokrasi, potret yang sangat memilukan dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara demokrasi.
"Untuk itu apabila Presiden masih menganggap demokrasi harus tetap dijaga kemurnian dan tujuannya, saya berharap Presiden, pemerintah dan aparat pemerintah untuk terus melindungi rakyatnya, dan segera menangkap serta menindak pelaku-pelaku teror ini. Jangan pernah ditoleransi sedikitpun teror terhadap demokrasi ini," tuturnya.
Dia menambahkan, kalau presiden, pemerintah dan aparat keamanan sudah tidak bisa lagi melindungi kebebasan dan HAM warga negaranya, secara logika bagaimana mungkin rakyat percaya sepenuhnya mampu melindungi negara dan kedaulatannya.
"Jikalau rakyat sudah merasa tidak mendapat perlindungan negara, tidak mendapat perlindungan dari Pemimpin dan Pemerintah serta aparatnya, jangan salahkan kalau rakyat bergerak bersama untuk menemukan keadilan dengan cara dan keyakinannya masing-masing," katanya.
Didik menuturkan, sebagai Konsekuensi Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tidak ada seorangpun dan tidak ada satu lembaga manapun di Indnesia ini yang boleh melanggar Konstitusi. "Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dalam pengelolaan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat," tuturnya.
"Untuk itu apabila Presiden masih menganggap demokrasi harus tetap dijaga kemurnian dan tujuannya, saya berharap Presiden, pemerintah dan aparat pemerintah untuk terus melindungi rakyatnya, dan segera menangkap serta menindak pelaku-pelaku teror ini. Jangan pernah ditoleransi sedikitpun teror terhadap demokrasi ini," tuturnya.
Dia menambahkan, kalau presiden, pemerintah dan aparat keamanan sudah tidak bisa lagi melindungi kebebasan dan HAM warga negaranya, secara logika bagaimana mungkin rakyat percaya sepenuhnya mampu melindungi negara dan kedaulatannya.
"Jikalau rakyat sudah merasa tidak mendapat perlindungan negara, tidak mendapat perlindungan dari Pemimpin dan Pemerintah serta aparatnya, jangan salahkan kalau rakyat bergerak bersama untuk menemukan keadilan dengan cara dan keyakinannya masing-masing," katanya.
Didik menuturkan, sebagai Konsekuensi Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tidak ada seorangpun dan tidak ada satu lembaga manapun di Indnesia ini yang boleh melanggar Konstitusi. "Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dalam pengelolaan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat," tuturnya.
Lihat Juga :