Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3

Kamis, 02 September 2021 - 12:14 WIB
loading...
Pengamat Hukum Dorong...
Pakar Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir mendorong Divpropam Mabes Polri menyelidiki motif di balik keputusan AKBP Gafur Siregar yang membuka kembali penyidikan perkara yang sudah SP3. Foto/SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Mabes Polri didorong menyelidiki motif di balik keputusan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar yang membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3). Ini karena membuka kembali kasus yang sudah SP3 cacat hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, dalam ilmu hukum pidana sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana. Karenanya proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana atau dikenal dengan SP3 permanen. Baca juga: Komnas HAM Analisa Laporan Warga ke AKBP Gafur Siregar

Yang kedua, jika SP3 disebabkan karena kurang cukup bukti maka kasus dihentikan demi kepastian hukum. “Pertanyaan berikutnya adalah apakah SP3 ini bisa dibuka kembali? Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Yang dimaksud dengan novum bukan sekedar alat bukti baru, melainkan yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi. Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.

Seperti diketahui, AKBP Gafur Siregar saat menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap R Lutfi atas perkara yang sebelumnya telah di-SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka kepada R Lutfi didasari oleh laporan atas kasus yang sama, pasal sama, dan penyidiknya juga sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Kantongi SP3...
Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyumin Saja, Enggak Ada Gunanya Lagi!
Rekomendasi
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved