Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Kamis, 02 September 2021 - 12:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir mendorong Divpropam Mabes Polri menyelidiki motif di balik keputusan AKBP Gafur Siregar yang membuka kembali penyidikan perkara yang sudah SP3. Foto/SINDOphoto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Mabes Polri didorong menyelidiki motif di balik keputusan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar yang membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3). Ini karena membuka kembali kasus yang sudah SP3 cacat hukum.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, dalam ilmu hukum pidana sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana. Karenanya proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana atau dikenal dengan SP3 permanen. Baca juga: Komnas HAM Analisa Laporan Warga ke AKBP Gafur Siregar
Yang kedua, jika SP3 disebabkan karena kurang cukup bukti maka kasus dihentikan demi kepastian hukum. “Pertanyaan berikutnya adalah apakah SP3 ini bisa dibuka kembali? Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Yang dimaksud dengan novum bukan sekedar alat bukti baru, melainkan yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi. Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.
Seperti diketahui, AKBP Gafur Siregar saat menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap R Lutfi atas perkara yang sebelumnya telah di-SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka kepada R Lutfi didasari oleh laporan atas kasus yang sama, pasal sama, dan penyidiknya juga sama.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, dalam ilmu hukum pidana sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana. Karenanya proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana atau dikenal dengan SP3 permanen. Baca juga: Komnas HAM Analisa Laporan Warga ke AKBP Gafur Siregar
Yang kedua, jika SP3 disebabkan karena kurang cukup bukti maka kasus dihentikan demi kepastian hukum. “Pertanyaan berikutnya adalah apakah SP3 ini bisa dibuka kembali? Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Yang dimaksud dengan novum bukan sekedar alat bukti baru, melainkan yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi. Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.
Seperti diketahui, AKBP Gafur Siregar saat menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap R Lutfi atas perkara yang sebelumnya telah di-SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka kepada R Lutfi didasari oleh laporan atas kasus yang sama, pasal sama, dan penyidiknya juga sama.
Lihat Juga :