Kemenag: Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Masih Berlaku
Kamis, 02 September 2021 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus, di Jakarta (1/9/2021).
Adib menyampaikan, bahwa pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," jelas pria yang akrab disapa Gus Adib ini.
Selain itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.
"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," pungkasnya.
Adib menyampaikan, bahwa pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," jelas pria yang akrab disapa Gus Adib ini.
Selain itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.
"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :