Data eHAC Bocor, Puan Tagih Keseriusan Pemerintah Bahas RUU Perlindungan Data

Kamis, 02 September 2021 - 07:13 WIB
loading...
Data eHAC Bocor, Puan Tagih Keseriusan Pemerintah Bahas RUU Perlindungan Data
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah, untuk melindungi data pribadi warga, menyusul adanya informasi kebocoran 1,3 juta data eHAC Kemenkes. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah, untuk melindungi data-data pribadi warga, menyusul adanya informasi kebocoran 1,3 juta data eHAC Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Puan
"Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Soal Dugaan Kebocoran eHAC, Data Masyarakat Dipastikan Aman

Puan juga mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat. Puan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga, termasuk mengenai aplikasi eHAC dan PeduliLindungi.

"Kemajuan teknologi menjadi tantangan untuk kita semua, karena memang ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat," ujarnya.

Terlepas dari itu, Ketua DPP PDIP ini mengimbau agar pemerintah tetap waspada. Sebab, potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi eHAC.

"Seperti diamanatkan oleh konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya," tegas Puan.

Selain itu kata dia, pemerintah juga diharapkan membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi PeduliLindungi, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga. Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.

"Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib, termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam," pinta mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun menegaskan, komitmen DPR RI menyangkut perlindungan data masyarakat. Di masa sidang ini, DPR RI tengah mengebut penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Maka kami juga mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat," tutup Puan.

Diketahui, eHAC (electronic Health Alert Card) merupakan kartu manual yang dikembangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara digitali. Aplikasi eHAC digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, khususnya transportasi penerbangan.

Dalam aplikasi tersebut terdapat nama lengkap, tanggal lahir, foto, nomor KTP, paspor, hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna. Namun Kemenkes menyatakan aplikasi ini sudah tidak digunakan sejak beberapa bulan lalu karena dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2273 seconds (0.1#10.140)