Satgas IDI Tegaskan Akses dengan Sertifikat Vaksin Covid-19 Bukan Diskriminasi dan Konspirasi
Kamis, 02 September 2021 - 05:45 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menegaskan, bahwa akses dengan sertifikat vaksin Covid-19 di Jakarta, bukan diskriminasi, apalagi konspirasi.
Baca juga: Akhiri Pandemi, IDI Imbau Percepat Vaksinasi dan Lawan Disinformasi
Menurutnya, akses tersebut penting untuk melindungi kesehatan karyawan dan pengunjung mal atau kafe dari paparan Covid-19 yang masih ada. Perlu disadari, hal itu juga sebagai kepatuhan atas aturan yang telah ditetapkan.
"Ada yang anggap akses dengan sertifikat vaksin di Jakarta adalah bentuk diskriminasi dan konspirasi. Halo. Itu bukan diskriminasi apalagi konspirasi. Pihak mal atau kafe hanya melakukan apa yang mereka bisa untuk mendukung kesehatan karyawan dan pengunjungnya, plus taat aturan," katanya dalam Twitter @ProfesorZubairi, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Ombudsman Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik
Melalui aturan itu juga, lanjut Zubairi, pemerintah ingin mengedukasi masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19. Apalagi, saat ini akses warga untuk suntik vaksin sangat mudah didapatkan.
"Apakah kalian belum menemukan alasan enggan divaksin, selain isi vaksin itu terdapat microchip? Pun, jika tidak bisa atau ditunda vaksinnya karena komorbid, anda bisa gunakan surat keterangan dokter untuk masuk mal," tukasnya.
Baca juga: Akhiri Pandemi, IDI Imbau Percepat Vaksinasi dan Lawan Disinformasi
Menurutnya, akses tersebut penting untuk melindungi kesehatan karyawan dan pengunjung mal atau kafe dari paparan Covid-19 yang masih ada. Perlu disadari, hal itu juga sebagai kepatuhan atas aturan yang telah ditetapkan.
"Ada yang anggap akses dengan sertifikat vaksin di Jakarta adalah bentuk diskriminasi dan konspirasi. Halo. Itu bukan diskriminasi apalagi konspirasi. Pihak mal atau kafe hanya melakukan apa yang mereka bisa untuk mendukung kesehatan karyawan dan pengunjungnya, plus taat aturan," katanya dalam Twitter @ProfesorZubairi, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Ombudsman Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik
Melalui aturan itu juga, lanjut Zubairi, pemerintah ingin mengedukasi masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19. Apalagi, saat ini akses warga untuk suntik vaksin sangat mudah didapatkan.
"Apakah kalian belum menemukan alasan enggan divaksin, selain isi vaksin itu terdapat microchip? Pun, jika tidak bisa atau ditunda vaksinnya karena komorbid, anda bisa gunakan surat keterangan dokter untuk masuk mal," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :