Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa

Rabu, 01 September 2021 - 21:45 WIB
loading...
Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. FOTO/TANGKAPAN LAYAR ZOOM
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong partisipasi semua elemen bangsa dibuka seluas-luasnya sebagai dasar pengambilan keputusan untuk merespons wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berkembang saat ini.

"Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amendemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik," katanya saat membuka diskusi daring bertema Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9/2021).

Pada diskusi yang dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Luthfi A Mutty itu menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara-Pengamat Politik Indonesia Refly Harun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Firdaus Usman‬‬, dan Pengamat Hukum Tata Negara-Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten Iin Ratna Sumirat.

Baca juga: Bantah Pernyataan Zulhas, PPP Tegaskan Tak Bahas Amendemen UUD 1945 di Istana

Selain itu, juga hadir Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan sebagai penanggap.

Lestari mengingatkan jangan sampai proses amendemen UUD 1945 menjadi bola liar yang berpotensi merusak tujuan awalnya. Bahkan, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pengkajian amendemen yang melebar itu berpotensi memicu silang sengketa yang malah menciptakan masalah baru bagi bangsa.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, energi yang dimiliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat.

Atang Irawan menegaskan, amendemen bukan merupakan hal yang tabu di Indonenesia. Namun, jelasnya, langkah-langkah amendemen itu harus diletakkan pada fondasi konstitusional.

Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Tidak Mudah Amendemen UUD 1945 jika Isunya Banyak

Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi. Sebab, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.

Adapun Feri Amsari menilai amendemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan. "Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspons dengan mengamendemen UUD," ujarnya.

Untuk mengamendemen UUD 1945, tambahnya, harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut. Salah satu alasan wacana amendemen UUD 1945 adalah diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan proses pembangunan nasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)