Penugasan BBM dan LPG Dilaksanakan Subholding Commercial & Trading, Pertamina Pastikan Distribusi Efektif dan Efisien

Rabu, 01 September 2021 - 21:21 WIB
loading...
Penugasan BBM dan LPG...
Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariad menyerahkan penugasan menteri tentang PT Pertamina (Persero) ke Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dalam penyediaan dan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroteum Gas tabung 3kg.
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyambut positif regulasi pemerintah yang memungkinkan bagi Pertamina untuk memberikan penugasan pelaksanaan penyediaan dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG 3kg kepada anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang saat ini menjadi Subholding Commercial and Trading.

Penyerahan dokumen penugasan untuk BBM dilakukan oleh Ketua BPH Migas Erika Retnowati kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution. Sedangkan untuk penugasan LPG 3kg, penyerahan dilakukan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Dengan penugasan yang dijalankan Subholding, diyakini akan lebih efektif dan efisien dengan monitoring dan evaluasi dari Pertamina Holding untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien.

Penugasan BBM dan LPG Dilaksanakan Subholding Commercial & Trading, Pertamina Pastikan Distribusi Efektif dan Efisien

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan surat keputusan kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam acara BPH Migas adakan Penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Perubahan Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018 dengan 2022 di Kantor BPH Migas, pada selasa (31/8).

"Dengan pelaksanaan dilakukan oleh Subholding yang fokus hanya menjalankan commercial and trading, baik BBM maupun LPG, maka kita berharap pelaksanaannya akan lebih efektif dan efisien, proses juga menjadi lebih singkat, karena seluruh kewenangan untuk operasional dan pelaksanaan itu dijalankan semua oleh Pertamina Patra Niaga," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Penyerahan tugas untuk BBM tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 69 tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dipertegas dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor: 1.60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 dan SK Kepala BPH Migas No 61/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Kemlu Beri Sinyal Positif...
Kemlu Beri Sinyal Positif Kondisi 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
Nasib 2 Kapal Pertamina...
Nasib 2 Kapal Pertamina di Selat Hormuz, Kemlu Terus Koordinasi dengan Otoritas Iran
Dua Kapal Tanker Pertamina...
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan, Dubes Iran: Ada Protokol Ketat di Selat Hormuz
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Rekomendasi
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, BGN Hentikan Sementara MBG saat Libur Sekolah 22 Juni-13 Juli 2026
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved