Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi

Selasa, 07 April 2026 - 18:59 WIB
loading...
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan...
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Foto: Puteranegara
A A A
JAKARTA - Dit Tipidter Bareskrim Polri membongkat modus penyalahgunaan BBM-elpiji bersubsidi periode 2025-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkapkan bahwa modus yang digunakan ratusan tersangka beragam.

Untuk kasus BBM, rata-rata para tersangka melakukan penyalahgunaan untuk menguntungkan diri sendiri salah satunya dengan cara menimbun. "Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kemudian, modus lain yakni tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap


"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," ujar Irhamni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kondisi Jalur Distribusi...
Kondisi Jalur Distribusi Membaik, Penyaluran BBM di Sumatera Barat Kembali Stabil
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved