Komnas HAM Telah Serahkan Rekomendasi Tes Wawasan Kebangsaan ke Jokowi
Rabu, 01 September 2021 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip MNC Portal, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi
Ketua MK Anwar mengatakan, alasan penolakan permohonan pemohon karena pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.
Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi
Ketua MK Anwar mengatakan, alasan penolakan permohonan pemohon karena pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.
(abd)
Lihat Juga :