Komnas HAM Telah Serahkan Rekomendasi Tes Wawasan Kebangsaan ke Jokowi

Rabu, 01 September 2021 - 19:49 WIB
loading...
Komnas HAM Telah Serahkan...
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan telah menyerahkan rekomendasi penyelidikan terkait tes wawasan kebangsaan kepada Presiden Jokowi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM menyatakan telah menyerahkan hasil dan rekomendasi laporan penyelidikan terkait tes wawasan kebangsaan ( TWK ) pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu. Saat ini Komnas HAM tinggal menunggu timbal balik dari Istana.

"Sudah disampaikan ke Presiden minggu lalu. Tinggal menunggu respons dari Presiden," tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Beka memaparkan, pihaknya harus bertemu tatap muka dengan Presiden Jokowi untuk menjelaskan adanya dugaan maladimistrasi di dalam TWK. "Kami menyampaikan ringkasan eksekutifnya lewat surat dan juga minta waktu Presiden," katanya.

Baca juga: Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak

Adapun hasil temuan dan rekomendasi tersebut tak diberikan langsung kepada Jokowi, melainkan hanya melalui surat terlebih dulu. "Surat langsung ke Istana dan tembusan ke Mensekneg," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (Mk) memutus bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) konstitusional. Seluruh permohonan yang diajukan ditolak karena karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip MNC Portal, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi

Ketua MK Anwar mengatakan, alasan penolakan permohonan pemohon karena pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved