Ini 4 Poin Penting dalam RUU Perjanjian Timbal Balik Hukum Pidana RI-Rusia

Rabu, 01 September 2021 - 16:58 WIB
loading...
Ini 4 Poin Penting dalam...
Menkumham Yasonna H Laoly mengajukan RUU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Di dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Yasonna menyampaikan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal RUU tersebut. “Pelaksanaan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana selama ini telah dilaksanakan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas dan konvensi PBB,” kata Yasonna, Rabu (1/9/2021).

“Seperti United Nation Conventions Against Corruption (UNCAC), United Nation Against Transnational Organized Crime (UNTOC) yang dalam hal ini RI dan pihak Federasi Rusia, khususnya penerapan hukum acara untuk memastian pemenuhan permintaan bantuan hukum yang dimaksud menjadi admissible dalam proses peradilan,” sambungnya. Baca juga: Menkumham Ajukan Pembuatan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Rusia

Menurut politikus PDIP ini, perbedaan sistem hukum seringkali menjadi faktor yang memperlama proses permintaan bantuan karena diperlukan pembahasan dan kesepahaman untuk menjembatani bantuan yang dimaksud. Untuk itu, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Federasi Rusia yang sudah ditandatangani 14 Desember 2019 di Moskow, Rusia akan semakin memperkuat kerja sama yang ada dan diharapkan dapat mengatasi perbedaan sistem hukum kedua negara.

Setelah ditandatangani, sambung dia, baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Federasi Rusia harus melakukan prosedur internal untuk keberlakuan perjanjian tersebut, baik kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara RI dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. “Setelah menyelesaikan prosedur internal, kedua belah pihak wajib memberikan informasi tentang keberlakuan perjanjian tersebut melalui saluran diplomatik,” ujar Yasonna. Baca juga: Pemerintah Teken Perjanjian Timbal Balik Hukum Pidana dengan Rusia, Ini Alasannya

Bagi Indonesia, kata Yasonna, tindak lanjut penandatanganan perjanjian mengacu pada Pasal 10 UU 4/2000 yang menentukan bahwa pengesahan perjanjian internasional yang dilakukan dengan UU, antara lain yang berkaitan dengan substansi kedaulatan, keamanan negara dan HAM. Adapun RUU ini mengatur di antaranya, kewajiban memberikan bantuan hukum; lingkup penerapan perjanjian; otoritas pusat dan otoritas berwenang; pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya, konsultasi dan sengketa serta ketentuan akhir.

Untuk itu, Yasonna menambahkan, pemerintah sangat berharap bahwa DPR bersama pemerintah bisa segera menyetujui RUU ini menjadi UU. “Besar harapan kami agar RUU ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas perhatian dan kerja sama pimpinan dan anggota Komisi III yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih. Atas nama Presiden RI, Menkumham RI Yasonna Laoly ditandatangani,” tutup Yasonna.

Kemudian, Yasonna menyampaikan draf RUU tersebut kepada pimpinan Komisi III DPR. Dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan awal 9 fraksi di Komisi III DPR terhadap RUU ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Prabowo: Saya Kalau...
Prabowo: Saya Kalau ke Luar Negeri Sangat Dihormati, Banyak Negara Minta Bantuan Kita
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Rekomendasi
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved