Ini 4 Poin Penting dalam RUU Perjanjian Timbal Balik Hukum Pidana RI-Rusia

Rabu, 01 September 2021 - 16:58 WIB
loading...
Ini 4 Poin Penting dalam...
Menkumham Yasonna H Laoly mengajukan RUU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Di dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Yasonna menyampaikan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal RUU tersebut. “Pelaksanaan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana selama ini telah dilaksanakan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas dan konvensi PBB,” kata Yasonna, Rabu (1/9/2021).

“Seperti United Nation Conventions Against Corruption (UNCAC), United Nation Against Transnational Organized Crime (UNTOC) yang dalam hal ini RI dan pihak Federasi Rusia, khususnya penerapan hukum acara untuk memastian pemenuhan permintaan bantuan hukum yang dimaksud menjadi admissible dalam proses peradilan,” sambungnya. Baca juga: Menkumham Ajukan Pembuatan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Rusia

Menurut politikus PDIP ini, perbedaan sistem hukum seringkali menjadi faktor yang memperlama proses permintaan bantuan karena diperlukan pembahasan dan kesepahaman untuk menjembatani bantuan yang dimaksud. Untuk itu, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Federasi Rusia yang sudah ditandatangani 14 Desember 2019 di Moskow, Rusia akan semakin memperkuat kerja sama yang ada dan diharapkan dapat mengatasi perbedaan sistem hukum kedua negara.

Setelah ditandatangani, sambung dia, baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Federasi Rusia harus melakukan prosedur internal untuk keberlakuan perjanjian tersebut, baik kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara RI dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. “Setelah menyelesaikan prosedur internal, kedua belah pihak wajib memberikan informasi tentang keberlakuan perjanjian tersebut melalui saluran diplomatik,” ujar Yasonna. Baca juga: Pemerintah Teken Perjanjian Timbal Balik Hukum Pidana dengan Rusia, Ini Alasannya

Bagi Indonesia, kata Yasonna, tindak lanjut penandatanganan perjanjian mengacu pada Pasal 10 UU 4/2000 yang menentukan bahwa pengesahan perjanjian internasional yang dilakukan dengan UU, antara lain yang berkaitan dengan substansi kedaulatan, keamanan negara dan HAM. Adapun RUU ini mengatur di antaranya, kewajiban memberikan bantuan hukum; lingkup penerapan perjanjian; otoritas pusat dan otoritas berwenang; pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya, konsultasi dan sengketa serta ketentuan akhir.

Untuk itu, Yasonna menambahkan, pemerintah sangat berharap bahwa DPR bersama pemerintah bisa segera menyetujui RUU ini menjadi UU. “Besar harapan kami agar RUU ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas perhatian dan kerja sama pimpinan dan anggota Komisi III yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih. Atas nama Presiden RI, Menkumham RI Yasonna Laoly ditandatangani,” tutup Yasonna.

Kemudian, Yasonna menyampaikan draf RUU tersebut kepada pimpinan Komisi III DPR. Dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan awal 9 fraksi di Komisi III DPR terhadap RUU ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
Pemerintah Rusia Buka...
Pemerintah Rusia Buka Beasiswa S1 hingga S3 untuk Dosen dan Mahasiswa UNEJ
Serangan Rudal Gila-gilaan...
Serangan Rudal Gila-gilaan Rusia Gempur Ibu Kota Ukraina, 27 Orang Tewas
Rusia Balas Dendam!...
Rusia Balas Dendam! Rudal dan Drone Gempur Ukraina, 11 Orang Tewas
Rekomendasi
Prancis Kerahkan Kapal...
Prancis Kerahkan Kapal Pemburu Ranjau di Selat Hormuz
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved