Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Rabu, 01 September 2021 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
Namun, legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, karena pelaksanaan Pilkada itu kan hanya sekali lima tahun, format lembaga perdilan khusus ini perlu dicermati. Kalau hanya mengadili permasalahan pilkada, sebaiknya bersifat ad hoc saja dan berkedudukan di setiap ibu kota provinsi, sehingga mudah diakses oleh semua kabupaten/kota di daerah masing-masing.
"Begitupun perkara yang ditangani badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara Pilakada ditingkat daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap menjadi kewenangan MK," usulnyam
Namun, dia menambahkan, yang perlu di ditegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan badan peradilan khusus pilkada harus bersifat final dan mengikat seperti putusan MK. Dan waktu penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani juga harus dibatasi. Sehingga setiap perkara yang diputuskan di badan pengadilan khusus pilkada merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
"Begitu juga keputusannya bersifat mengikat dan menutup peluang untuk melakukan banding, kasasi dan lain sebagainya. Demi peradilan cepat dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara dalam Pilkada," tandas mantan Anggota DPRD Sumbar ini.
"Begitupun perkara yang ditangani badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara Pilakada ditingkat daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap menjadi kewenangan MK," usulnyam
Namun, dia menambahkan, yang perlu di ditegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan badan peradilan khusus pilkada harus bersifat final dan mengikat seperti putusan MK. Dan waktu penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani juga harus dibatasi. Sehingga setiap perkara yang diputuskan di badan pengadilan khusus pilkada merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
"Begitu juga keputusannya bersifat mengikat dan menutup peluang untuk melakukan banding, kasasi dan lain sebagainya. Demi peradilan cepat dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara dalam Pilkada," tandas mantan Anggota DPRD Sumbar ini.
(maf)
Lihat Juga :