Korupsi Bansos, Hari Ini Dua Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis
Rabu, 01 September 2021 - 06:03 WIB
loading...
Matheus Joko Santoso hari ini akan mendengarkan vonis hakim dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Adi Wahyono dan Matheus Joko bakal menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim bakal memutus bersalah keduanya sesuai tuntutan tim jaksa.
"Benar, sesuai jadwal persidangan hari ini, (1/9/2021) diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko S," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," imbuhnya.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara
Adi Wahyono dan Matheus Joko bakal menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim bakal memutus bersalah keduanya sesuai tuntutan tim jaksa.
"Benar, sesuai jadwal persidangan hari ini, (1/9/2021) diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko S," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," imbuhnya.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara
Lihat Juga :