Peran Anggota DPR Hasan pada Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Anggota DPR Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Hasan Aminuddin (HA), dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo , Jawa Timur. KPK mengungkap bahwa Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual-beli jabatan di Probolingg o.
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni, senilai Rp20 Juta. Tak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 per hektar. Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," kata Alexander.
"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," imbuhnya.
Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp112,5 juta diduga hasil jual-beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.
KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Sejauh ini, dari 22 yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan.
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni, senilai Rp20 Juta. Tak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 per hektar. Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," kata Alexander.
"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," imbuhnya.
Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp112,5 juta diduga hasil jual-beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.
KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Sejauh ini, dari 22 yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan.
(maf)