Peran Anggota DPR Hasan pada Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:02 WIB
loading...
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (dua kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dari Partai NasDem Hasan Aminudin (dua kiri) berjalan berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto/Sutikno/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Anggota DPR Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Hasan Aminuddin (HA), dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo , Jawa Timur. KPK mengungkap bahwa Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual-beli jabatan di Probolingg o.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Massal Bupati Probolinggo
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya. Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS), selaku Bupati Probolinggo
Baca juga: KPK Ungkap Total Tarif Jadi Kades di Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp20 Juta
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni, senilai Rp20 Juta. Tak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 per hektar. Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," kata Alexander.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Massal Bupati Probolinggo
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya. Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS), selaku Bupati Probolinggo
Baca juga: KPK Ungkap Total Tarif Jadi Kades di Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp20 Juta
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni, senilai Rp20 Juta. Tak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 per hektar. Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," kata Alexander.
Lihat Juga :