Perluasan Barang Kena Cukai
Senin, 30 Agustus 2021 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
IHT dan CHT di Masa Pandemi
Pandemi Covid -19 telah membuat banyak sektor industri terguncang, termasuk juga IHT di tanah air. Sebagaimana kondisi yang terjadi pada industri lainnya, IHT pun juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020 (yoy). Data menunjukkan bahwa laju pertumbuhan PDB pada Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78% sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84% ketika pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Industri Hasil Tembakau merupakan industri padat karya. Artinya, keberlangsungan operasional melibatkan banyak pekerja. Ada banyak buruh linting di sektor ini. Pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah tentu menjadi beban tersendiri bagi IHT. Industri pun harus mengatur strategi untuk dapat terus menjalankan produksi dan kewajiban perusahaan pada pekerjanya di tengah keterbatasan kondisi selama pandemi. Meski demikian, hal yang tidak bisa dihindari adalah efek ekonomis yang harus dihadapi para produsen IHT. Pada titik inilah IHT sebagai salah satu tiang ekonomi negara mulai sulit bernafas ketika beban cukai terus diberikan pada IHT yang kini juga tengah berjuang bertahan melawan pandemi.
Tarif CHT tak bisa hanya dilihat sebagai komponen penerimaan negara tanpa memperhatikan keberlangsungan industrinya. Industri perlu bertahan untuk memberikan penerimaan negara yang optimal melalui cukai. Kini IHT masih berada dalam masa pemulihan sebagaimana industri lainnya yang berjuang bertahan di tengah badai pandemi. Oleh sebab itu, saat ini tarif cukai menjadi hal krusial bagi IHT untuk dapat bernafas di tengah himpitan pandemi.
Alternatif BKC
Kebijakan fiskal merupakan bagian yang sangat penting untuk mengatur industri. Kebijakan cukai juga memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur produk tertentu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39/2007 Tentang Cukai. Sejatinya, cukai memiliki peran hybrid yakni sebagai instrumen pengendalian eksternalitas sekaligus sumber penerimaan negara. Cukai tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dampak negatif dari mengkonsumsi produk tertentu.
Pandemi Covid -19 telah membuat banyak sektor industri terguncang, termasuk juga IHT di tanah air. Sebagaimana kondisi yang terjadi pada industri lainnya, IHT pun juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020 (yoy). Data menunjukkan bahwa laju pertumbuhan PDB pada Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78% sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84% ketika pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Industri Hasil Tembakau merupakan industri padat karya. Artinya, keberlangsungan operasional melibatkan banyak pekerja. Ada banyak buruh linting di sektor ini. Pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah tentu menjadi beban tersendiri bagi IHT. Industri pun harus mengatur strategi untuk dapat terus menjalankan produksi dan kewajiban perusahaan pada pekerjanya di tengah keterbatasan kondisi selama pandemi. Meski demikian, hal yang tidak bisa dihindari adalah efek ekonomis yang harus dihadapi para produsen IHT. Pada titik inilah IHT sebagai salah satu tiang ekonomi negara mulai sulit bernafas ketika beban cukai terus diberikan pada IHT yang kini juga tengah berjuang bertahan melawan pandemi.
Tarif CHT tak bisa hanya dilihat sebagai komponen penerimaan negara tanpa memperhatikan keberlangsungan industrinya. Industri perlu bertahan untuk memberikan penerimaan negara yang optimal melalui cukai. Kini IHT masih berada dalam masa pemulihan sebagaimana industri lainnya yang berjuang bertahan di tengah badai pandemi. Oleh sebab itu, saat ini tarif cukai menjadi hal krusial bagi IHT untuk dapat bernafas di tengah himpitan pandemi.
Alternatif BKC
Kebijakan fiskal merupakan bagian yang sangat penting untuk mengatur industri. Kebijakan cukai juga memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur produk tertentu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39/2007 Tentang Cukai. Sejatinya, cukai memiliki peran hybrid yakni sebagai instrumen pengendalian eksternalitas sekaligus sumber penerimaan negara. Cukai tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dampak negatif dari mengkonsumsi produk tertentu.
Lihat Juga :