Kemnaker Perkuat Sinergisitas Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:42 WIB
loading...
Kemnaker Perkuat Sinergisitas Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menggelar kegiatan silaturahmi dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menggelar kegiatan silaturahmi dengan pimpinan Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas antara unsur pemerintah dengan SP/PB, khususnya dalam bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang menjelaskan, sesuai dengan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker yang dicanangkan oleh Menaker Ida Fauziyah, Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan reformasi pengawasan ketenagakerjaan, salah satunya melalui kolaborasi serta membangun sinergi dengan stakeholders ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Silaturahmi ini bisa menjadi momentum untuk dapat bertemu dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekera/Serikat Buruh agar dapat berkolaborasi, berinteraksi, dan bersinergi secara terus menerus,” katanya saat membuka acara tersebut di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Dirjen Haiyani mengatakan, sinergi pengawasan ketenagakerjaan yang dibangun tidak hanya dengan serikat pekerja/serikat buruh, namun juga dengan seluruh stakeholders.

“Apa yang harus kita kerjasamakan, koordinasi dan kolaborasi supaya paham dengan fungsi masing-masing,” kata Dirjen Haiyani Rumondang.

Menurut Dirjen Haiyani, peran serikat pekerja/serikat buruh dalam pengawasan ketenagakerjaan sangat penting di masa kondisi pandemi Covid-19. Saat ini serikat pekerja/serikat buruh dapat berperan mendorong perusahaan yang mampu secara finansial agar melaksanakan hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengusaha yang mengalami kesulitan cash flow sehingga belum mampu membayar penuh hak pekerja, maka wajib berkomunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan, sehingga ada solusi yang tidak mengorbankan buruh.

“Perlunya menjalin komunikasi yang baik antara pengawas ketenagakerjaan dan serikat pekerja/serikat buruh khususnya dalam hal deteksi dini permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan,” ucap Haiyani.

Dirjen Haiyani menambahkan, ke depan pihaknya menginginkan adanya peta pengawasan seluruh Indonesia, termasuk jumlah perusahaan yang ada di setiap provinsi, serta pemetaan kebutuhan pengawas yang diperlukan.

“Kami sudah lakukan beberapa perubahan dengan cara kerja kami, dengan melengkapi melalui sistem-sistem yang memudahkan bagi para serikat pekerja/serikat buruh,” ujarnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)
pixels