ICJR Desak Polisi Lindungi Panitia dan Narsum Diskusi Pemberhentian Presiden
Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan diskusi publik merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia telah mengikatkan diri pada kovenan Hak Sipil dan Politik. Aturan itu sudah ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik.
Bahkan, pada Pasal 13 Kovenan itu menyatakan anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, diskusi, dokumentasi, produksi, dan pembuatan atau penulisan.
Erasmus menyatakan judul diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, Pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7A dan B UUD 1945, maka membahas hal tersebut masih dalam koridor konstitusi. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)
“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi konstitusi,” pungkasnya.
Bahkan, pada Pasal 13 Kovenan itu menyatakan anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, diskusi, dokumentasi, produksi, dan pembuatan atau penulisan.
Erasmus menyatakan judul diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, Pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7A dan B UUD 1945, maka membahas hal tersebut masih dalam koridor konstitusi. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)
“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi konstitusi,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :