ICJR Desak Polisi Lindungi Panitia dan Narsum Diskusi Pemberhentian Presiden

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:40 WIB
loading...
ICJR Desak Polisi Lindungi...
Sejumlah LSM mengecam teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengecam teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Diskusi virtual itupun urung digelar. Panitia Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebenarnya sempat mengubah tema menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. (Baca juga: Diancam dan Diteror, CLS FH UGM Batalkan Diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman itu.

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran. Ini merujuk pada Pasal 28 E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Setiap pejabat publik mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi dan pelanggaran terhadap konstitusi adalah yang patut untuk menghentikan yang bersangkutan dari posisinya,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).

Dia menegaskan diskusi publik merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia telah mengikatkan diri pada kovenan Hak Sipil dan Politik. Aturan itu sudah ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik.

Bahkan, pada Pasal 13 Kovenan itu menyatakan anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, diskusi, dokumentasi, produksi, dan pembuatan atau penulisan.

Erasmus menyatakan judul diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, Pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7A dan B UUD 1945, maka membahas hal tersebut masih dalam koridor konstitusi. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)

“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi konstitusi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Roy Suryo Tampilkan...
Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam
Soal Tanda Gadhaj Adam,...
Soal Tanda Gadhaj Adam, Andi Azwan Sebut bukan Hanya Ada di Ijazah Jokowi
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
Pembubaran Diskusi di...
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat : Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Rekomendasi
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved