ICJR Desak Polisi Lindungi Panitia dan Narsum Diskusi Pemberhentian Presiden
Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:40 WIB
loading...
Sejumlah LSM mengecam teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengecam teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Diskusi virtual itupun urung digelar. Panitia Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebenarnya sempat mengubah tema menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. (Baca juga: Diancam dan Diteror, CLS FH UGM Batalkan Diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden)
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman itu.
Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran. Ini merujuk pada Pasal 28 E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Setiap pejabat publik mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi dan pelanggaran terhadap konstitusi adalah yang patut untuk menghentikan yang bersangkutan dari posisinya,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).
Diskusi virtual itupun urung digelar. Panitia Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebenarnya sempat mengubah tema menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. (Baca juga: Diancam dan Diteror, CLS FH UGM Batalkan Diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden)
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman itu.
Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran. Ini merujuk pada Pasal 28 E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Setiap pejabat publik mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi dan pelanggaran terhadap konstitusi adalah yang patut untuk menghentikan yang bersangkutan dari posisinya,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).
Lihat Juga :