Evaluasi Kinerja Pelayanan, Korps Marinir TNI AL Adakan Survei Kepuasan Masyarakat
Minggu, 29 Agustus 2021 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Proses dan analisis data sesuai dengan 12 petunjuk dalam Keputusan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 sehingga sudah sesuai dengan standar nasional. Survei Kepuasan Masyarakat dapat dilakukan penyesuaian dengan kondisi spesifik unit/lembaga pelayanan yang bersangkutan, selanjutnya data diolah dengan uji statistik untuk memperoleh informasi yang lebih baik terhadap data yang didapat sehingga hasil survei dapat lebih bermanfaat.
Adapun unsur-unsur pelayanan yang dinilai meliputi, persyaratan pelayanan, waktu pelayanan, tarif pelayanan berbayar, produk/jasa spesifikasi, kompetensi petugas dan perilaku pelaksana, dan pelayanan bebas korupsi, serta prosedur layanan. Terakhir adalah penanganan pengaduan, saran dan masukan. ”Hasil survei kepuasan masyarakat akan dipublikasikan dan dapat diakses diberbagai media On Line Korps Marinir TNI AL,” ucapnya.
Perlu diketahui, SKM sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.
Adapun unsur-unsur pelayanan yang dinilai meliputi, persyaratan pelayanan, waktu pelayanan, tarif pelayanan berbayar, produk/jasa spesifikasi, kompetensi petugas dan perilaku pelaksana, dan pelayanan bebas korupsi, serta prosedur layanan. Terakhir adalah penanganan pengaduan, saran dan masukan. ”Hasil survei kepuasan masyarakat akan dipublikasikan dan dapat diakses diberbagai media On Line Korps Marinir TNI AL,” ucapnya.
Perlu diketahui, SKM sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.
(cip)
Lihat Juga :