Evaluasi Kinerja Pelayanan, Korps Marinir TNI AL Adakan Survei Kepuasan Masyarakat

Minggu, 29 Agustus 2021 - 07:10 WIB
loading...
Evaluasi Kinerja Pelayanan,...
Korps Marinir TNI AL melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mengetahui tingkat kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan Korps Marinir. Foto/Pen Kormar
A A A
JAKARTA - Korps Marinir TNI AL melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei yang dilaksanakan dari 16-31 Agustus 2021 ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah dalam hal ini Korps Marinir.

”Maksud dan tujuan dari kegiatan pengukuran survei Kepuasaan Masyarakat adalah mengetahui dan mempelajari kinerja pelayanan dalam Lingkup Kerja Korps Marinir TNI AL sehingga memperoleh gambaran untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan public,” kata Letkol Marinir Budi Santosa selaku Ketua Survei Kepuasaan Masyarakat Korps Marinir TNI AL 2021.

Dalam survei ini, kata dia, responden dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah masing-masing unit pelayanan. Kriteria untuk responden Survei Kepuasan Masyarakat adalah para pengguna layanan yang disediakan oleh unit pelayanan publik dari Korps Marinir TNI AL di Mako Kormar. Pengguna layanan didefinisikan sebagaimana orang yang sedang atau pernah mendapat pelayanan pada unit pelayanan selama ini dalam batasan kurang lebih 2 bulan terakhir dan telah mendapatkan pelayanan sudah 100% diterima oleh pengguna layanan.

”Untuk memenuhi akurasi hasil penyusunan SKM, responden terpilih 35 responden. Lokasi survei meliputi Unit Pelayanan Mako Kormar, Balai Pengobatan (BP) Cilandak, BP Piabung Lampung dan BP Pangkalan Brandan Sumatera Utara,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kuesioner SKM Korps Marinir TNI AL berupa alamat/Link Google Form yang akan dikirim oleh Tim SKM melalui nomor WhatsApp (WA) para pengguna layanan yang terpilih dan yang menyatakan kesediaan untuk menjadi responden. Kuesioner yang telah selesai diisi dan dikirim oleh para responden pada aplikasi SKM Korps Marinir TNI AL akan secara otomatis terinput dalam aplikasi petugas Tim Survei Kepuasan Masyarakat, kemudian diolah secara kuantitatif dengan menggunakan aplikasi (Statistical Package for the Social Science) SPSS dan Microsoft excel.

Proses dan analisis data sesuai dengan 12 petunjuk dalam Keputusan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 sehingga sudah sesuai dengan standar nasional. Survei Kepuasan Masyarakat dapat dilakukan penyesuaian dengan kondisi spesifik unit/lembaga pelayanan yang bersangkutan, selanjutnya data diolah dengan uji statistik untuk memperoleh informasi yang lebih baik terhadap data yang didapat sehingga hasil survei dapat lebih bermanfaat.

Adapun unsur-unsur pelayanan yang dinilai meliputi, persyaratan pelayanan, waktu pelayanan, tarif pelayanan berbayar, produk/jasa spesifikasi, kompetensi petugas dan perilaku pelaksana, dan pelayanan bebas korupsi, serta prosedur layanan. Terakhir adalah penanganan pengaduan, saran dan masukan. ”Hasil survei kepuasan masyarakat akan dipublikasikan dan dapat diakses diberbagai media On Line Korps Marinir TNI AL,” ucapnya.

Perlu diketahui, SKM sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)