Kasus Sekda Tanjungbalai, KASN: Simbiosis Mutualisme, Jalan Pintas Dapat Jabatan Strategis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang sering dilakukan kepala daerah. Bahkan jual beli jabatan pimpinan tinggi (JPT) seperti sekda masih terjadi meskipun penunjukannya melalui seleksi terbuka.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota nonakaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Syahrial diduga telah menerima uang sebesar Rp200 Juta dari Yusmada. Uang tersebut merupakan suap agar Yusmada diangkat dari jabatan Kepala Dinas PUPR menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan bahwa masih adanya jual beli jabatan karena ada simbiosis mutualisme antara biaya politik yang mahal dengan ASN yang hanya mau jalan pintas untuk dapatkan jabatan.
“Ada simbiosis mutualisme antara biaya politik yang mahal dan mental segelintir ASN yang ingin jalan pintas mencari jabatan strategis,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya, sistem sebaik apapun akan tetap dicari celahnya jika simbiosis itu masih ada. “Sistem sebaik apapun akan dicari celahnya oleh pejabat yang integritas dan mentalnya buruk,” ungkapnya.
Ditanyakan ketika pemilihan Sekda Tanjungbalai apakah KASN ikut mengawasi, Agus mengatakan seharusnya demikian. Namun dia mengatakan belum di KASN saat ini.
“Saya belum di KASN. Tetapi secara normatif berada dalam pengawasan KASN untuk tiap pengisian JPT,” ucapnya.
Dia menilai praktik-praktik seperti ini akan dijadikan masukan dalam perbaikan kebijakan. “Praktik-praktik buruk di lapangan menjadi bahan untuk masukan perbaikan kebijakan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota nonakaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Syahrial diduga telah menerima uang sebesar Rp200 Juta dari Yusmada. Uang tersebut merupakan suap agar Yusmada diangkat dari jabatan Kepala Dinas PUPR menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan bahwa masih adanya jual beli jabatan karena ada simbiosis mutualisme antara biaya politik yang mahal dengan ASN yang hanya mau jalan pintas untuk dapatkan jabatan.
“Ada simbiosis mutualisme antara biaya politik yang mahal dan mental segelintir ASN yang ingin jalan pintas mencari jabatan strategis,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya, sistem sebaik apapun akan tetap dicari celahnya jika simbiosis itu masih ada. “Sistem sebaik apapun akan dicari celahnya oleh pejabat yang integritas dan mentalnya buruk,” ungkapnya.
Ditanyakan ketika pemilihan Sekda Tanjungbalai apakah KASN ikut mengawasi, Agus mengatakan seharusnya demikian. Namun dia mengatakan belum di KASN saat ini.
“Saya belum di KASN. Tetapi secara normatif berada dalam pengawasan KASN untuk tiap pengisian JPT,” ucapnya.
Dia menilai praktik-praktik seperti ini akan dijadikan masukan dalam perbaikan kebijakan. “Praktik-praktik buruk di lapangan menjadi bahan untuk masukan perbaikan kebijakan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
(kri)