SKD Dimulai Pekan Depan, Pelamar CPNS KemenPANRB Diingatkan Isoman
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 05:31 WIB
loading...
Jadwal dan lokasi SKD bagi CPNS tahun 2021 di lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah diumumkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon aparatur sipil negara ( CPNS ) tahun 2021 di lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah diumumkan. Dimana SKD KemenPANRB akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Palsukan RT-PCR Peserta SKD, CPNS Bangka Tengah Akan Didiskualifikasi
Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan SKD, terdapat serangkaian protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pelamar. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pengumuman Nomor B/126/S.KP.01.00/2021
"Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS , peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Baca juga: Syarat Ikut SKD CPNS, Surat Keterangan Tak Bisa Vaksinasi Harus dari Dokter Pemerintah
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Baca juga: Palsukan RT-PCR Peserta SKD, CPNS Bangka Tengah Akan Didiskualifikasi
Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan SKD, terdapat serangkaian protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pelamar. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pengumuman Nomor B/126/S.KP.01.00/2021
"Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS , peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Baca juga: Syarat Ikut SKD CPNS, Surat Keterangan Tak Bisa Vaksinasi Harus dari Dokter Pemerintah
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Lihat Juga :