Mantan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:01 WIB
loading...
Mantan Bupati Kutai...
KPK mengeksekusi pasutri terpidana kasus korupsi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur ke Lapas Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pasangan suami istri (pasutri) terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Pasutri tersebut yakni, mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar , dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur.

"Tim jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor: 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Bupati Kutai Timur Kena OTT KPK, Mendagri: Jika Ditahan Jabatan Bupati Diisi Wabup

Ali membeberkan lebih rinci, pihaknya mengeksekusi terpidana Ismunandar ke Lapas Kelas I Tangerang. Sementara terpidana Encek Unguria, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang. Keduanya dipenjara di Lapas yang berbeda.

Berdasarkan putusan pengadilan, Ismunandar dihukum pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Ismunandar tidak membayar, kata Ali, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Ismunandar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," imbuh Ali.

Sedangkan terhadap istri Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, pengadilan menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Encek juga diwajibkan bayar denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Encek juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp629.700.000, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ali. Baca juga: Bupati Kutai Timur dan Istri Ditangkap, KPK: Ada Suap Berulang

Senada dengan suaminya, Encek juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Encek dicabut hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjaranya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved