Komisi I Inginkan Revisi Menyeluruh terhadap UU Penyiaran
Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:51 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - RCTI dan I-News mengajukan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang ada dianggap tidak mengatur penyiaran lewat internet.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Masalahnya siaran itu tidak terjamah oleh aturan penyiaran. Keberadaan tayangan via internet tentu bisa mengancam televisi analog karena semakin ditinggalkan pemirsanya. (Baca juga: Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat)
“Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini. Solusinya ya percepat revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Dia mengungkapkan Komisi I periode 2014-2019 sebenarnya telah menyelesaikan pembahasan draf revisi UU tersebut. Pembaharuannya, pengaturan penyiaran digital yang melalui internet.
“Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk dunia penyiaran. Makanya, saya sangat mendorong revisi selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran,” terang Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sayangnya, revisi yang sudah digarap selama dua tahun itu mandek di Badan Legislasi (Baleg). Dia mengungkapkan ada kalangan dari televisi swasta yang keukeuh mempertahanakan model penyiaran menggunakan multimux (penguasaan frekuensi oleh banyak pemegang lisensi).
Sedangkan, Komisi I menginginkan single mux. “Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman dari RCTI dan I-News sekarang ini,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Masalahnya siaran itu tidak terjamah oleh aturan penyiaran. Keberadaan tayangan via internet tentu bisa mengancam televisi analog karena semakin ditinggalkan pemirsanya. (Baca juga: Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat)
“Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini. Solusinya ya percepat revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Dia mengungkapkan Komisi I periode 2014-2019 sebenarnya telah menyelesaikan pembahasan draf revisi UU tersebut. Pembaharuannya, pengaturan penyiaran digital yang melalui internet.
“Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk dunia penyiaran. Makanya, saya sangat mendorong revisi selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran,” terang Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sayangnya, revisi yang sudah digarap selama dua tahun itu mandek di Badan Legislasi (Baleg). Dia mengungkapkan ada kalangan dari televisi swasta yang keukeuh mempertahanakan model penyiaran menggunakan multimux (penguasaan frekuensi oleh banyak pemegang lisensi).
Sedangkan, Komisi I menginginkan single mux. “Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman dari RCTI dan I-News sekarang ini,” tuturnya.
Lihat Juga :