Komisi I Inginkan Revisi Menyeluruh terhadap UU Penyiaran

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:51 WIB
loading...
Komisi I Inginkan Revisi...
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - RCTI dan I-News mengajukan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang ada dianggap tidak mengatur penyiaran lewat internet.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Masalahnya siaran itu tidak terjamah oleh aturan penyiaran. Keberadaan tayangan via internet tentu bisa mengancam televisi analog karena semakin ditinggalkan pemirsanya. (Baca juga: Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat)

“Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini. Solusinya ya percepat revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (29/5/2020).

Dia mengungkapkan Komisi I periode 2014-2019 sebenarnya telah menyelesaikan pembahasan draf revisi UU tersebut. Pembaharuannya, pengaturan penyiaran digital yang melalui internet.

“Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk dunia penyiaran. Makanya, saya sangat mendorong revisi selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran,” terang Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sayangnya, revisi yang sudah digarap selama dua tahun itu mandek di Badan Legislasi (Baleg). Dia mengungkapkan ada kalangan dari televisi swasta yang keukeuh mempertahanakan model penyiaran menggunakan multimux (penguasaan frekuensi oleh banyak pemegang lisensi).

Sedangkan, Komisi I menginginkan single mux. “Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman dari RCTI dan I-News sekarang ini,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved