Mahfud MD Ingatkan Hakim Tegakkan Keadilan bukan Hanya Peraturan
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 07:25 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar para hakim lebih kreatif dalam upaya menegakkan keadilan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar para hakim lebih kreatif dalam upaya menegakkan keadilan. Menurut dia, hakim pada dasarnya bertugas menegakkan keadilan, bukan peraturan.
"Pasal 1 ayat 3 hasil amendemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat. Hakim di samping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk '80 Tahun Prof Bagir Manan', Kamis (26/8/2021).
Mahfud menuturkan, putusan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan banyak memengaruhi pembentukkan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dirinya turut mencontohkan ketika menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pilkada.
Baca juga: Hakim Jadikan Cacian Masyarakat Alasan Ringankan Vonis Juliari, Saut: Siapa Suruh Korupsi
"Kecurangan dalam Pilkada harus Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) menjadi bagian dari tata hukum kita setelah Putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK," katanya.
Adapun contoh lain menurut dia saat pembuktian mendengarkan rekaman di pengadilan MK, pada kasus Bibit-Chandra di Tahun 2010 silam. Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
"Pasal 1 ayat 3 hasil amendemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat. Hakim di samping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk '80 Tahun Prof Bagir Manan', Kamis (26/8/2021).
Mahfud menuturkan, putusan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan banyak memengaruhi pembentukkan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dirinya turut mencontohkan ketika menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pilkada.
Baca juga: Hakim Jadikan Cacian Masyarakat Alasan Ringankan Vonis Juliari, Saut: Siapa Suruh Korupsi
"Kecurangan dalam Pilkada harus Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) menjadi bagian dari tata hukum kita setelah Putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK," katanya.
Adapun contoh lain menurut dia saat pembuktian mendengarkan rekaman di pengadilan MK, pada kasus Bibit-Chandra di Tahun 2010 silam. Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
Lihat Juga :