Evita Berharap Perdagangan Elektronik ASEAN Dorong Daya Saing UMKM Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty, mengatakan pengesahan RUU ASEAN Agreement On Electronic Commerce atau persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik diharapkan berdampak signifikan bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
"Apabila persetujuan ini disahkan, pemerintah wajib menggencarkan program sosialisasi dan edukasi untuk mengembangkan kompetensi dari para pelaku UMKM dalam menggunakan e-commerce. Dengan sosialisasi dan edukasi itu nantinya UMKM kita dapat juga bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya secara lebih maksimal,” ujar Evita saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi PDI Perjuangan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Menurut Evita, pemerintah harus berkomitmen penuh untuk menguatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara Indonesia selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data atau data center yang dibutuhkan di dalam negeri.
Evita juga mengingatkan pentingnya penegasan pemberlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam pelaksanaan UU ini. Hal yang harus menjadi perhatian pemerintah atau otoritas pajak adalah transaksi digital oleh subjek pajak luar negeri dalam hal ini perusahaan digital luar negeri yang menjalankan aktivitas digital di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetapi tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Indonesia.
Di era Revolusi Industri 4.0 saat ini berkembang teknologi big data, kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI), blockchain, dan teknologi finansial (tekfin). Keempat teknologi ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membawa dampak sosial ekonomi yang tidak terbayangkan sebelumnya. “Penting bagi kita untuk bisa memanfaatkan perkembangan teknologi ini untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, bukan justru menjadi bencana teknologi,” sambungnya.
Selain menimbang berbagai hal di atas, kata Evita, Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat bahwa dalam menjalin kerja sama ini, kepentingan nasional Indonesia tetaplah harus menjadi prioritas utama dari pemerintah maupun semua pihak yang terkait. Evita menegaskan, persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik ini harus memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan meningkatnya daya saing dari produk Indonesia di antara negara-negara anggota ASEAN.
“Dalam pelaksanaannya, pemerintah Indonesia agar berpegang teguh pada prinsip bahwa persetujuan tersebut harus didasarkan pada persamaan, keuntungan bersama, dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara sebagai suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Evita.
Evita menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan setuju RUU tentang pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce disetujui untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna Dewan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
"Apabila persetujuan ini disahkan, pemerintah wajib menggencarkan program sosialisasi dan edukasi untuk mengembangkan kompetensi dari para pelaku UMKM dalam menggunakan e-commerce. Dengan sosialisasi dan edukasi itu nantinya UMKM kita dapat juga bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya secara lebih maksimal,” ujar Evita saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi PDI Perjuangan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Menurut Evita, pemerintah harus berkomitmen penuh untuk menguatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara Indonesia selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data atau data center yang dibutuhkan di dalam negeri.
Evita juga mengingatkan pentingnya penegasan pemberlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam pelaksanaan UU ini. Hal yang harus menjadi perhatian pemerintah atau otoritas pajak adalah transaksi digital oleh subjek pajak luar negeri dalam hal ini perusahaan digital luar negeri yang menjalankan aktivitas digital di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetapi tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Indonesia.
Di era Revolusi Industri 4.0 saat ini berkembang teknologi big data, kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI), blockchain, dan teknologi finansial (tekfin). Keempat teknologi ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membawa dampak sosial ekonomi yang tidak terbayangkan sebelumnya. “Penting bagi kita untuk bisa memanfaatkan perkembangan teknologi ini untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, bukan justru menjadi bencana teknologi,” sambungnya.
Selain menimbang berbagai hal di atas, kata Evita, Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat bahwa dalam menjalin kerja sama ini, kepentingan nasional Indonesia tetaplah harus menjadi prioritas utama dari pemerintah maupun semua pihak yang terkait. Evita menegaskan, persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik ini harus memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan meningkatnya daya saing dari produk Indonesia di antara negara-negara anggota ASEAN.
“Dalam pelaksanaannya, pemerintah Indonesia agar berpegang teguh pada prinsip bahwa persetujuan tersebut harus didasarkan pada persamaan, keuntungan bersama, dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara sebagai suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Evita.
Evita menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan setuju RUU tentang pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce disetujui untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna Dewan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
(cip)