Masih Pandemi, Legislator PAN Minta Amendemen UUD 1945 Tak Dilanjutkan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:13 WIB
loading...
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyebutkan amendemen UUD 1945 dengan menyertakan PPHN bukan merupakan persoalan yang mendesak. FOTO/DOK.dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebutkan amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan merupakan persoalan yang mendesak. Karena itu ia berpendapat amendemen UUD 1945 sebaiknya ditunda karena bukan sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.
"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi Gaus, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. "Tidak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan," ujar Guspardi.
Baca juga: Setelah Dikumpulkan Jokowi, Koalisi Wajib Tindaklanjuti Amendemen
Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi, tapi harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas. "Jangan sampai memunculkan kegaduhan baru di publik karena adanya kecurigaan melebar ke penambahan masa jabatan presiden," katanya.
Apabila amendemen UUD 1945 ditujukan hanya untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menurutnya, bukan berarti bangsa ini tidak memiliki arah pembangunan.
"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi Gaus, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. "Tidak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan," ujar Guspardi.
Baca juga: Setelah Dikumpulkan Jokowi, Koalisi Wajib Tindaklanjuti Amendemen
Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi, tapi harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas. "Jangan sampai memunculkan kegaduhan baru di publik karena adanya kecurigaan melebar ke penambahan masa jabatan presiden," katanya.
Apabila amendemen UUD 1945 ditujukan hanya untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menurutnya, bukan berarti bangsa ini tidak memiliki arah pembangunan.
Lihat Juga :