Kabareskrim: Ada 131 Kasus Penyelewengan Bansos Sejak 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut ada 131 kasus penyelewengan bantuan sosial (Bansos) sejak 2020. Dari jumlah tersebut, 13 kasus dalam proses sidik, 35 masih dilidik dan 57 kasus telah dihentikan penyelidikannya.
"Lalu 26 kasus lainnya kita limpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," jelas Agus dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Selasa, (24/08/2021).
Dia menambahkan modus-modus yang digunakan selama ini oleh mereka di samping memotong sebagian jumlah uang penerima bansos. Ada juga diberikan dalam bentuk beras yang telah dipotong sebelum disalurkan kepada penerima bantuan. "Inilah yang jadi modus para pelaku penyaluran bansos yang disalurkan Kemensos," imbuhnya.
Dia menyebut, Kemensos saat ini juga sedang berupaya memperbaiki data berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak dari pemda, pendamping, kepolisian, kejaksaan dan BPKP dalam rangka memperhitungan kerugian negara atas penyelewengan tersebut. "Karena penataan ini harus kita perbaiki dari atas kemudian dari bawah. Kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan itu sedang dikoreksi oleh Mensos," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 142 aparat penegak hukum (APH) mulai 109 APH dari Kepolisian Negara RI hingga 33 APH Kejaksaan Agung RI atas perannya dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial.
"Lalu 26 kasus lainnya kita limpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," jelas Agus dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Selasa, (24/08/2021).
Dia menambahkan modus-modus yang digunakan selama ini oleh mereka di samping memotong sebagian jumlah uang penerima bansos. Ada juga diberikan dalam bentuk beras yang telah dipotong sebelum disalurkan kepada penerima bantuan. "Inilah yang jadi modus para pelaku penyaluran bansos yang disalurkan Kemensos," imbuhnya.
Dia menyebut, Kemensos saat ini juga sedang berupaya memperbaiki data berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak dari pemda, pendamping, kepolisian, kejaksaan dan BPKP dalam rangka memperhitungan kerugian negara atas penyelewengan tersebut. "Karena penataan ini harus kita perbaiki dari atas kemudian dari bawah. Kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan itu sedang dikoreksi oleh Mensos," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 142 aparat penegak hukum (APH) mulai 109 APH dari Kepolisian Negara RI hingga 33 APH Kejaksaan Agung RI atas perannya dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial.
(cip)