Koruptor Bansos Covid-19 Divonis 12 Tahun, Muhammadiyah: Sangat Menyakiti Nilai Keadilan
Senin, 23 Agustus 2021 - 23:38 WIB
loading...
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto:SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Trisno Raharjo, menilai vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara , menyakiti hati rakyat. Vonis tersebut jauh dari nilai keadilan.
"Tuntutan 11 tahun meskipun dijatuhkan pidana 12 tahun menurut saya sangat menyakiti nilai keadilan," kata Trisno kepada MNC Portal, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan
Dia menilai seharusnya hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup atas apa yang dilakukan oleh Juliari. Dia juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 11 tahun tidak seumur hidup.
"JPU tidak menerapkan pidana seumur hidup dan hakim tidak berani menjatuhkan sanksi tersebut," ujarnya.
"Tuntutan 11 tahun meskipun dijatuhkan pidana 12 tahun menurut saya sangat menyakiti nilai keadilan," kata Trisno kepada MNC Portal, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan
Dia menilai seharusnya hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup atas apa yang dilakukan oleh Juliari. Dia juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 11 tahun tidak seumur hidup.
"JPU tidak menerapkan pidana seumur hidup dan hakim tidak berani menjatuhkan sanksi tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :