Pedoman Diterbitkan, Ini Kriteria Daerah Bisa Terapkan New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:06 WIB
loading...
Pedoman Diterbitkan, Ini Kriteria Daerah Bisa Terapkan New Normal
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan pedoman new normal bagi pemda. Pedoman tersebut diatur di dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan pedoman new normal bagi pemerintah daerah. Pedoman tersebut diatur di dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020.

(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)

Kepmendagri ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ekonomi bagi pemda. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus Corona (Covid-19) dan penetapan kondisi pandemi suatu daerah.

(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)

Pemetaan kondisi pemda dilakukan berdsarkan tiga indikator. Pertama adalah kondisi epidemologi yang dilihat dari empat hal. Di antaranya jumlah kasus positif selama 14 hari, jumlah ODP/PDP selama 14 hari, jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 selama 14 hari, dan penularan langsung pada petugas.

Jika empat hal tersebut grafiknya menurun maka masing-masing akan diberi skor 25. Sementara jika mendatar akan diberi skor 20. Lalu kalau grafiknya meningkat skornya 15. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, maka kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat dibagi dalam tiga klaster.

"Pertama daerah yang kondisi epidemologisnya menurun atau rendah yang disebut zona hijau apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 100. Laludaerah yang kondisi epidemologisnya mendatar atau sedang yang disebut zona kuning, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 80 sampai dengan 95. Lalu daerah yang kondisi epidemologisnya meningkat atau tinggi yang disebut zona merah, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 60 sampai dengan 75," bunyi Kepmendagri tersebut, Jumat (29/5/2020).

Kedua kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi covid-19. Pada indikator kedua ini, harus memperhatikan empat hal yaitu ketersediaan pelindung komunitas masyarakat, ketersediaan pelindung petugas medis, sarana dan prasarana medis lainnya, dan perlengkapan pasca wafat.

Di mana untuk ketersediaan pelindung komunitas masyarakat ini terdiri atas tempat cuci tangan, hand sanitizer di ruang publik dan tranportasi publik. Lalu ketersediaan pelindung medis tersdiri atas, alata pelindung diri (APD), masker N95, sarung tangan karet untuk examination, sarung tangan untuk bedah, helm plastik pelindung wajah. Sementarasarana dan prasaran medis lainnya yakni gedung perawatan khusus covid-19, rapid test kit, satung tangan karet untuk examination. Terakhir adalah perlengkapan pasca wafat yang terdiri atas kantong mayat plastik dan plastik pembungkus jenazah.

Jika ketersediaan melebihi kebutuhan diberi nilai 100. Jika ketersediaannya 75%-100% diberi skor 50, dan jika kurang dari 75% maka skornya 25. Penilaian terhadap kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat terkait terinfeksi Covid-19 dapat dikatagorikan dalam respons tinggi, respon sedang dan respon rendah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7323 seconds (0.1#10.140)