Pedoman Diterbitkan, Ini Kriteria Daerah Bisa Terapkan New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:06 WIB
loading...
A A A
"Daerah yang mempunyai respon tinggi nilainya 850-1000. Daerah dengan respon sedang nilainya 500-850. Sementara yang responsnya rendah kurang dari 500," bunyi Kepmendagri tersebut

Ketiga, kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak dekat mayarakat dengan ODP, PDP, dan orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Hal ini dilihat dari empat hal yakni identifikasi orang-orang yang memiliki kontak dekat dengan orang yang terindikasi Covid-19, informasi/data kontak orang-orang yang terinfeksi Covid-19, tes terhadap kontak dekat dengan orang yang terinfeksi covid, dan penerapan dan monitoring physical distancing.

Jika daerah mampu mengidentifikasi semua kontak dekat maka akan diberi skor 100. Jika leboh dari 75% sampai 90% diberi skor 75. Dan jika kurang dari 75% diberi skor 50. Lalu jika daerah memiliki 90% data kontak orang-orang yang terinfeksi Covid-19 akan diberi skor 100. Jika lebih dari 75% sampai 90% skornya 75. Sementara jika kurang dari 75% diberi skor 50.

Jika daerah dapat melakukan tes terhadap seluruh kontak dekat dengan orang terinfeksi Covid-19 skornya 100. Jika hanya 75% sampai 99% maka skornya 75. Lalu jika tesnya kurang dari 75% skornya 50. Selanjutnya jika daerah mampu melakukan penegakan aturan physical distancing secara ketat di smeua are publik skornya 100. Jika lebih dari 85% sampai 99% skornya 75. Lalu jika kurang dari 85% maka skornya 50.

Penilaian terhadap kemampauan daerah dalam penelusuran riwat kontak dekat orang yang infeksi covid-19 dapat dikatagorikan dalam berkemampuan tinggi, berkemampuan sedang dan berkemampuan rendah.

“Daerah berkemampuan tinggi skornya 400. Daerah berkemampuan sedang skornya 300 sampai 375, dan yang berkemampuan renda kurang dari 300,” bunyi Kepmendagri tersbut.

Dari ketiga indikator tersebut, maka penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau hijau. Lalu dengan kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dan dalam melakukan penelusuran kontak dekat mayarakat berada pada kriteria sedang.

“Oleh karena itu pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," bunyi keputusan yang ditandatangani Tito Karnavian tanggal 27 Mei lalu.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)