Otto Usulkan Munas Peradi Digelar Bersama, Suhadi: Ini Sejarah Officium Nobile

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:25 WIB
loading...
A A A
"Untuk menjadi advokat Peradi kala itu, harus melalui PKPA, Ujian dan Magang dan dilanjutkan Sumpah. Apabila ketiga syarat (atau ke empat) itu dapat dilalui maka seseorang baru dapat dikatakan Advokat yang boleh beracara di Pengadilan. Dan perkara ujian bukan perkara mudah kala itu, karena kelulusan menjadi barang mahal, karena prosesnya terukur karena atas dasar ke ilmuan yang terukur, baru dapat lolos menempuh kelulusan," tuturnya.

Lambat laun nama Peradi di bawah Komando Otto Hasibuan dan Hari Pontoh, kala itu semakin diperhitungkan baik di luar dan dalam pengadilan. ”Ini tentunya suatu poin besar yang harus kita kenang sebagai tonggak sejarah kejayaan Peradi kala itu. Capaian kesuksesan dalam membesarkan nama Peradi di kacah dunia advokasi, ternyata tidak selalu berbuah manis. Karena Peradi yang sudah menjadi primadona, ternyata banyak diincar orang untuk menjadi ketua umum," katanya.

Tak elak, Munas Peradi Makassar telah menjadi bagian mimpi buruk dalam pejalanan panjang sejarah Peradi. Dari Munas Makassar Peradi yang menjadi rumah besar advokat, hanya tinggal kenangan. Karena dari situ Peradi bukan lagi satu, akan tetapi terbelah menjadi tiga, sekalipun Munas Makassar tidak ada amanat munas yang signifikan berbicara tentang Peradi secara organ, kecuali kelompok kecil yang terus membakar semangat perpecahan.

Selain itu, dampak yang paling besar yang sangat memukul OA Peradi adalah keluarnya, SEMA 73 tahun 2015. Dalam SEMA itu selain memberangus kedudukan Peradi sebagai wadah tunggal OA yang diakui oleh lembaga Peradilan sebagaimana SEMA No.89/KMA/VI/2010, tanggal 25 Juli 2010 dicabut.

Hal itu artinya marwah Peradi sebagai OA yang diakui tidak lagi menjadi pegangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Sehingga lambat laun Peradi tidak punya kekuatan penuh dalam mengelola OA. "Karena di banyak tempat OA lahir bukan untuk melahirkan advokat yang berkualitas, itu terlihat dari masalah ujian advokat yang ditempatkan pada skala kesekian, karena tujuannya bukan pada kualitas akan tetapi kuantitas. Belum lagi masalah etik, dengan banyaknya OA masalah etik wilayah yang sulit dijamah, bukan itu saja kadang apabila advokat melakukan pelanggaran, kita bingung ke OA mana seseorang kita adukan karena tidak jelasnya kedudukan OA orang tersebut,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved