Otto Usulkan Munas Peradi Digelar Bersama, Suhadi: Ini Sejarah Officium Nobile

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:25 WIB
loading...
A A A
"Untuk menjadi advokat Peradi kala itu, harus melalui PKPA, Ujian dan Magang dan dilanjutkan Sumpah. Apabila ketiga syarat (atau ke empat) itu dapat dilalui maka seseorang baru dapat dikatakan Advokat yang boleh beracara di Pengadilan. Dan perkara ujian bukan perkara mudah kala itu, karena kelulusan menjadi barang mahal, karena prosesnya terukur karena atas dasar ke ilmuan yang terukur, baru dapat lolos menempuh kelulusan," tuturnya.

Lambat laun nama Peradi di bawah Komando Otto Hasibuan dan Hari Pontoh, kala itu semakin diperhitungkan baik di luar dan dalam pengadilan. ”Ini tentunya suatu poin besar yang harus kita kenang sebagai tonggak sejarah kejayaan Peradi kala itu. Capaian kesuksesan dalam membesarkan nama Peradi di kacah dunia advokasi, ternyata tidak selalu berbuah manis. Karena Peradi yang sudah menjadi primadona, ternyata banyak diincar orang untuk menjadi ketua umum," katanya.

Tak elak, Munas Peradi Makassar telah menjadi bagian mimpi buruk dalam pejalanan panjang sejarah Peradi. Dari Munas Makassar Peradi yang menjadi rumah besar advokat, hanya tinggal kenangan. Karena dari situ Peradi bukan lagi satu, akan tetapi terbelah menjadi tiga, sekalipun Munas Makassar tidak ada amanat munas yang signifikan berbicara tentang Peradi secara organ, kecuali kelompok kecil yang terus membakar semangat perpecahan.

Selain itu, dampak yang paling besar yang sangat memukul OA Peradi adalah keluarnya, SEMA 73 tahun 2015. Dalam SEMA itu selain memberangus kedudukan Peradi sebagai wadah tunggal OA yang diakui oleh lembaga Peradilan sebagaimana SEMA No.89/KMA/VI/2010, tanggal 25 Juli 2010 dicabut.

Hal itu artinya marwah Peradi sebagai OA yang diakui tidak lagi menjadi pegangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Sehingga lambat laun Peradi tidak punya kekuatan penuh dalam mengelola OA. "Karena di banyak tempat OA lahir bukan untuk melahirkan advokat yang berkualitas, itu terlihat dari masalah ujian advokat yang ditempatkan pada skala kesekian, karena tujuannya bukan pada kualitas akan tetapi kuantitas. Belum lagi masalah etik, dengan banyaknya OA masalah etik wilayah yang sulit dijamah, bukan itu saja kadang apabila advokat melakukan pelanggaran, kita bingung ke OA mana seseorang kita adukan karena tidak jelasnya kedudukan OA orang tersebut,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Tio Pakusadewo Belum...
Tio Pakusadewo Belum Jalani Operasi Katup Jantung, Dewi Irawan Ungkap Alasannya
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved