Otto Usulkan Munas Peradi Digelar Bersama, Suhadi: Ini Sejarah Officium Nobile
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Padahal dalam kedudukannya advokat itu menyandang Officium Nobile, artinya pekerjaan advokat adalah pekerjaan yang terhormat dan mulia. Oleh karena itu dalam UU Advokat No. 18 tahun 2001, sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat 1, Advokat mempunyai kedudukan yang sama dengan Penegak hukum lainnya, seperti ; Hakim, Jaksa dan lain lain.
Juga yang tidak kalah penting Advokat mempunyai hak imunitas atau kekebalan dalam menjalankan tugas. Hal ini seperti diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Selain mengatur rumusan hak dan kewajiban Advokat, sebenarnya UU Advokat secara limitatif peraturan telah menganut single bar, bukan multi seperti sekarang ini.
Ketentuan UU Advokat mengatur Single Bar seperti terurai dalam pasal 28 ayat (1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri. "Selanjutnya kita dukung ajakan Otto Hasibuan dan Herman Dulaimi sebagai Ketua Umum dan Sekjen Peradi Soho untuk menyelenggarakan Munas bersama advokat. Ajakan ini mulia agar advokat masuk dalam kekuatan baru sejarah Officium Nobile," imbuhnya.
Juga yang tidak kalah penting Advokat mempunyai hak imunitas atau kekebalan dalam menjalankan tugas. Hal ini seperti diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Selain mengatur rumusan hak dan kewajiban Advokat, sebenarnya UU Advokat secara limitatif peraturan telah menganut single bar, bukan multi seperti sekarang ini.
Ketentuan UU Advokat mengatur Single Bar seperti terurai dalam pasal 28 ayat (1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri. "Selanjutnya kita dukung ajakan Otto Hasibuan dan Herman Dulaimi sebagai Ketua Umum dan Sekjen Peradi Soho untuk menyelenggarakan Munas bersama advokat. Ajakan ini mulia agar advokat masuk dalam kekuatan baru sejarah Officium Nobile," imbuhnya.
(cip)
Lihat Juga :