CSIPP: Masyarakat Harus Kritisi Wacana Amendemen Konstitusi dengan Cermat!

Minggu, 22 Agustus 2021 - 09:26 WIB
loading...
CSIPP: Masyarakat Harus...
Ketua MPR Bambang Soesatyo menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu amendemen Undang-undang 1945 kembali menjadi perbincangan hangat di publik setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Salah satu yang dikhawatirkan adalah pembahasan soal penambahan masa jabatan Presiden.

Manajer advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih mengajak masyarakat agar mengawal isu amendemen UUD 1945 dengan cermat. Publik harus mewaspadai dengan mengeluarkan kritik, diskusi, antitesis, dan lain-lain agar wacana tersebut dapat dipertimbangkan dengan matang-matang untuk menghindari keuntungan sebelah pihak.

Menurut Ikhwan, amendemen bisa dilakukan dengan dua alternatif. Pertama, amendemen. kedua, dengan melakukan perubahan total, draftnya disiapkan oleh lembaga independen yang terdiri dari ahli, tokoh dan negarawan semacam Komisi Konstitusi. "Bisa dibahas dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau referendum kepada rakyat. Meskipun risiko politiknya tinggi," kata Ikhwan di Jakarta, Minggu (22/08/2021). Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Celah Presiden Dipilih MPR Lagi

Kedua, melanjutkan tahap amendemen V. Jika hal itu dilakukan potensi atau risiko politiknya rendah. Karena hanya menyempurnakan hasil amendemen 4 tahap. Di lain sisi, CSIPP mencatat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan dalam Konstitusi kita. Pertama, penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "DPD itu setara DPR, namun dalam urusan terbatas, misalnya hanya terkait dengan otonomi daerah," katanya. Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Urgensi Amendemen UUD 1945

Kedua, pembagian kewenangan legislasi antara Presiden dan DPR. Selama ini, kata Ikhwan, kewenangan legislasi belum sepenuhnya menjadi wewenang DPR, namun RUU dibahas bersama dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR. Ke depan, menurut Ikhwan, kewenangan legislasi dapat menjadi kewenangan sepenuhnya DPR namun Presiden diberikan hak veto.

"Ketika Presiden menggunakan veto dengan tidak menyetujui RUU yang disahkan DPR, maka DPR dan DPD akan melakukan sidang bersama untuk voting. Bila suara terbanyak setuju, maka RUU sah menjadi UU, bila suara terbanyak tidak setuju maka RUU batal," tegasnya.

Namun, amendemen dalam rangka perpanjangan masa jabatan Presiden, belum menjadi usulan para pemerhati Konstitusi, karena secara konseptual sudah tepat.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan tak berniat untuk menjadi presiden selama tiga periode. Namun, tak menutup kemungkinan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 benar-benar terjadi jika rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menginginkan hal tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved