Soal Peran BPK, Pakar Minta Aparat Hukum Pedomani Jokowi
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
"Keselamatan rakyat harus menjadi perhatian bagi diingat para aparat penegak hukum, yakni sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi bahwa tujuan yang paling utama bagi negara saat ini adalah menyelamatkan rakyat, dan itu menjadi hukum tertinggi dalam bernegara," tutur dia, mengulangi pernyataan Presiden.
Hal lain yang penting untuk diperhatikan menurut Sonyendah, bahwa penyalahgunaan kewenangan (discretionary power) dalam ranah tindak pidana korupsi tidak bisa serta merta dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Hal ini dapat dasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) yang dinyatakan bahwa "biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, dan bukan merupakan kerugian negara."
"Artinya, itu jelas merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dalam situasi krisis, negara sama sekali tidak dirugikan, dan oleh karenanya hal tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai adanya kerugian Negara," jelas dia.
Menurut Sonyendah, dalam konteks kondisi Pandemi Covid-19, Undang-Undang tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, yang tergabung membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19, khususnya dengan pengadaan barang dan jasa yang dbutuhkan untuk mengatasi dampak pandemi ini.
"Oleh karenanya, pelaksanaan kebijakan pemerintahan saat ini sejalan dengan doktrin Freis Ermessen yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasaran (doelmatigheid) daripada tercapainya kesesuaian yang sangat rigid dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)," ungkap Sonyendah.
"Untuk itulah, maka para pelaksana kegiatan tersebut diberikan perlindungan secara hukum, termasuk juga pihak ketiga yang menyediakan barang dan jasanya," pungkasnya.
Hal lain yang penting untuk diperhatikan menurut Sonyendah, bahwa penyalahgunaan kewenangan (discretionary power) dalam ranah tindak pidana korupsi tidak bisa serta merta dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Hal ini dapat dasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) yang dinyatakan bahwa "biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, dan bukan merupakan kerugian negara."
"Artinya, itu jelas merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dalam situasi krisis, negara sama sekali tidak dirugikan, dan oleh karenanya hal tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai adanya kerugian Negara," jelas dia.
Menurut Sonyendah, dalam konteks kondisi Pandemi Covid-19, Undang-Undang tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, yang tergabung membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19, khususnya dengan pengadaan barang dan jasa yang dbutuhkan untuk mengatasi dampak pandemi ini.
"Oleh karenanya, pelaksanaan kebijakan pemerintahan saat ini sejalan dengan doktrin Freis Ermessen yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasaran (doelmatigheid) daripada tercapainya kesesuaian yang sangat rigid dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)," ungkap Sonyendah.
"Untuk itulah, maka para pelaksana kegiatan tersebut diberikan perlindungan secara hukum, termasuk juga pihak ketiga yang menyediakan barang dan jasanya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :