Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal Jiwasraya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 22:33 WIB
loading...
Jaksa Tak Lakukan Perlawanan...
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 korporasi skandal Jiwasraya. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi Jiwasraya . Langkah itu diambil dengan alasan hanya masalah administrasi formil.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya perlawanan hukum karena putusan sela tersebut bukan masalah substansial melainkan masalah teknis.

"Upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi," kata Bima Suprayoga dalam keterangan virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Lebih lanjut Bima mengatakan, alasan tidak dilakukan perlawanan hukum karena putusan sela oleh hakim PN Tipikor hanya mempermasalahkan teknis.

"Kenapa demikian karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," ujarnya.

Jaksa penuntut umum selanjutnya menyerahkan ulang surat dakwaan 13 tersangka Manajer Investasi (MI) terkait tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI, Jumat (20/8/2021). Berkas perkas perkara itu diserahkan dalam 13 surat dakwaan terpisah.

Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Pengamat: Penyidik Tak Profesional

"Terkait dengan pelimpahan ini maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing satu berkas perkara satu dakwaan," katanya.

Sebelumnya diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta IG Eko Purwanto dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin (16/8/2021).

"Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Rekomendasi
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Berita Terkini
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved