Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Ali mengimbau kepada para pasien dan/atau keluarga pasien yang mengalami malpraktik atau kesulitan pelayanan medis agar menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk membantu kepelikan anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum kesehatan yang sedang dialami.
"Rekam medis harus dipastikan selalu terjaga kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab secara bersama-sama antara dokter dan pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja," ungkapnya.
Menurutnya, dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan/atau keluarganya.
"Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis terhadap pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut," ujarnya.
"Isi rekam medis tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis," tegasnya.
Dijelaskan, Ali, berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 Ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis yaitu : 1). Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3). Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.
"Rekam medis harus dipastikan selalu terjaga kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab secara bersama-sama antara dokter dan pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja," ungkapnya.
Menurutnya, dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan/atau keluarganya.
"Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis terhadap pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut," ujarnya.
"Isi rekam medis tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis," tegasnya.
Dijelaskan, Ali, berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 Ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis yaitu : 1). Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3). Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.
Lihat Juga :