Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Ali mengimbau kepada para pasien dan/atau keluarga pasien yang mengalami malpraktik atau kesulitan pelayanan medis agar menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk membantu kepelikan anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum kesehatan yang sedang dialami.

"Rekam medis harus dipastikan selalu terjaga kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab secara bersama-sama antara dokter dan pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja," ungkapnya.

Menurutnya, dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan/atau keluarganya.

"Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis terhadap pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut," ujarnya.

"Isi rekam medis tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis," tegasnya.

Dijelaskan, Ali, berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 Ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis yaitu : 1). Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3). Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Vinski Tower & Celltech...
Vinski Tower & Celltech Stem Cell Centre Masuk Top 10 One Stop Stem Cell Center Dunia
IHEX 2026 di Tangerang...
IHEX 2026 di Tangerang Dorong Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang Inklusif
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Edukasi Jadi Kunci Perkembangan...
Edukasi Jadi Kunci Perkembangan Industri Estetika Medis
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved