IG Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial, dan Pembangunan Berkelanjutan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, PKSP telah menyelesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi. Pada tahap sinkronisasi, telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektare.
Terobosan di Bidang IG
Hasil lain dari Rakornas IG 2021 adalah masukan dalam penyusunan rencana induk penyelenggaraan IG sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG. Rencana Induk Penyelenggaraan (RIP) IG menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disusun seluruh pemangku kepentingan di bidang IG.
Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah melalui kebijakan penyelenggaraan IG. Dengan adanya IG yang berkualitas dan andal, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
“Karenanya, penyusunan framework rencana induk menjadi salah satu prime mover dalam penyelenggaraan IG ke depan,” ucap Aris.
Penyelenggaraan IG secara nasional membutuhkan peta dasar skala besar sebagai acuan. Namun, ketersediaan anggaran pemerintah untuk penyediaan peta dasar skala besar sangat terbatas.
Selama delapan tahun, sejak 2013 dana yang tersedia hanya bisa untuk memetakan wilayah seluas 49.026,5 kilometer persegi, atau sekitar 2,58 persen dari luas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah mencari solusi untuk mendapatkan alternatif pembiayaan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembiayaan melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah (KSP) dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN). Selain itu, BIG juga melakukan terobosan dengan menyederhanakan peta menjadi tiga kategori, yaitu peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.
Terobosan di Bidang IG
Hasil lain dari Rakornas IG 2021 adalah masukan dalam penyusunan rencana induk penyelenggaraan IG sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG. Rencana Induk Penyelenggaraan (RIP) IG menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disusun seluruh pemangku kepentingan di bidang IG.
Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah melalui kebijakan penyelenggaraan IG. Dengan adanya IG yang berkualitas dan andal, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
“Karenanya, penyusunan framework rencana induk menjadi salah satu prime mover dalam penyelenggaraan IG ke depan,” ucap Aris.
Penyelenggaraan IG secara nasional membutuhkan peta dasar skala besar sebagai acuan. Namun, ketersediaan anggaran pemerintah untuk penyediaan peta dasar skala besar sangat terbatas.
Selama delapan tahun, sejak 2013 dana yang tersedia hanya bisa untuk memetakan wilayah seluas 49.026,5 kilometer persegi, atau sekitar 2,58 persen dari luas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah mencari solusi untuk mendapatkan alternatif pembiayaan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembiayaan melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah (KSP) dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN). Selain itu, BIG juga melakukan terobosan dengan menyederhanakan peta menjadi tiga kategori, yaitu peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.
Lihat Juga :