Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi dalam prosesnya, lanjut KASUM, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan terkait penyelesaian hal tersebut. Sehingga penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang.
"Tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman," paparnya.
Oleh karenanya, demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, KASUM mendesak Komnas HAM untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai perkembangan terhadap kasus pembunuhan Munir. Baca juga: Komnas HAM Dorong Jaksa Agung Tindaklanjuti 12 Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat
Adapun yang pihak yang mendesak Komnas HAM meliputi YLBHI LBH Jakarta, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Badan Ekekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa kampus.
"Tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman," paparnya.
Oleh karenanya, demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, KASUM mendesak Komnas HAM untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai perkembangan terhadap kasus pembunuhan Munir. Baca juga: Komnas HAM Dorong Jaksa Agung Tindaklanjuti 12 Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat
Adapun yang pihak yang mendesak Komnas HAM meliputi YLBHI LBH Jakarta, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Badan Ekekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa kampus.
(kri)
Lihat Juga :