Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani Diagendakan Hari Ini

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:55 WIB
loading...
Sidang Perdana Gugatan...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak tergugat menghadiri sidang perdana hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengagendakan sidang perdana dilaksanakan hari ini.

"Persidangan perdana akan dilaksanakan jam 10.00 WIB," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Boyamin menyebut pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor: 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Kemudian, Boyamin mengharapkan kehadiran anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan. "Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan," ujarnya.

Baca juga: MAKI Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN terkait Pemilihan Anggota BPK

Adapun gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI ini meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dalam gugatan itu, Boyamin menduga ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Selanjutnya, ia menjelaskan seharusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Adapun bunyi pasal itu: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Baca juga: Dua Kandidat Anggota BPK Cacat Formil, Pakar: Calon Pejabat Harus Patuhi Konstitusi

Sedangkan pada periode Oktober 2017-Desember 2019, Nyoman merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran).

Sementara itu, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Salat di Masjid DPR,...
Salat di Masjid DPR, Puan Harap Iduladha 2026 Jadi Momen Rajut Kepedulian Sosial
Rekomendasi
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved