Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani Diagendakan Hari Ini

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:55 WIB
loading...
Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani Diagendakan Hari Ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak tergugat menghadiri sidang perdana hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengagendakan sidang perdana dilaksanakan hari ini.

"Persidangan perdana akan dilaksanakan jam 10.00 WIB," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Boyamin menyebut pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor: 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Kemudian, Boyamin mengharapkan kehadiran anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan. "Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan," ujarnya.



Adapun gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI ini meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dalam gugatan itu, Boyamin menduga ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Selanjutnya, ia menjelaskan seharusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Adapun bunyi pasal itu: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.



Sedangkan pada periode Oktober 2017-Desember 2019, Nyoman merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran).

Sementara itu, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)