Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani Diagendakan Hari Ini
Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Adapun gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI ini meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dalam gugatan itu, Boyamin menduga ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Selanjutnya, ia menjelaskan seharusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Adapun bunyi pasal itu: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Baca juga: Dua Kandidat Anggota BPK Cacat Formil, Pakar: Calon Pejabat Harus Patuhi Konstitusi
Dalam gugatan itu, Boyamin menduga ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Selanjutnya, ia menjelaskan seharusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Adapun bunyi pasal itu: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Baca juga: Dua Kandidat Anggota BPK Cacat Formil, Pakar: Calon Pejabat Harus Patuhi Konstitusi
Lihat Juga :