Kasus Korupsi Asabri, Delapan Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Senin, 16 Agustus 2021 - 06:00 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengagendakan sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada hari ini. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk delapan terdakwa.
Delapan terdakwa yang akan menjalani sidang perdananya yaitu, Dirut PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono. Baca juga: TB Simatupang, Tentara Intelektual yang Diolok-olok sebagai “Diplomat Kesasar”
Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM), Heru Hidayat.
"Perkara ASABRI sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 Terdakwa). Sidang pertama hari Senin, Tanggal 16 Agustus 2021," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Senin (16/8/2021).
Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri tersebut akan disidang oleh lima hakim. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, IG Purwanto dengan didampingi dua Hakim Karir Tipikor, Saefudin Zuhri dan Rosmina, serta dua Hakim Ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto.
Delapan terdakwa yang akan menjalani sidang perdananya yaitu, Dirut PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono. Baca juga: TB Simatupang, Tentara Intelektual yang Diolok-olok sebagai “Diplomat Kesasar”
Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM), Heru Hidayat.
"Perkara ASABRI sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 Terdakwa). Sidang pertama hari Senin, Tanggal 16 Agustus 2021," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Senin (16/8/2021).
Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri tersebut akan disidang oleh lima hakim. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, IG Purwanto dengan didampingi dua Hakim Karir Tipikor, Saefudin Zuhri dan Rosmina, serta dua Hakim Ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto.
Lihat Juga :