Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:42 WIB
loading...
Samin Tan Dituntut 3...
Jaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Crazy Rich Samin Tan kurungan penjara selama 3 tahun. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai 'Crazy Rich' Samin Tan kurungan penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Nama Melchias Mekeng dan Ignatius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum Samin Tan membayar denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK di PN Jakpus, Senin (16/8/2021).

"Menetapkan agar Terdakwa Samin Tan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)," tambah Jaksa.

Jaksa menilai Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian Jaksa dalam menuntut Samin Tan. Untuk hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga Samin Tan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum. Dan Terdakwa masih memiliki tanggungan 1 (satu) orang isteri dan 2 (dua) orang anak," ungkap Jaksa.

Sebelumnya, Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," beber Jaksa Ronald F Worotikan.

Jaksa Ronald mengungkap bahwa Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang masih kepunyaan Samin Tan

"Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," imbuhnya.

Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.

Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni, karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Charteredcabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar 1 miliar dollar AS pada 2012.

PT AKT kemudian mengajukan gugatan melawan Kementerian ESDM atas pemutusan kontrak tersebut. Namun, gugatan itu berujung pada kekalahan PT AKT. Akhirnya, Samin Tan mewakili PT AKT mencari upaya lainnya yakni dengan meminta bantuan lewat Eni Saragih. Samin Tan mengenal Eni Saragih melalui Politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mengupayakan PT AKT kembali mendapat PKP2B tersebut dengan memperkenalkan kepada pihak Kementerian ESDM. Pertemuan itu berlanjut hingga akhirnya Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk mengurus PKP2B tersebut. Samin Tan kemudian memberikan kepada Eni Rp5 miliar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved