Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:42 WIB
loading...
A A A
Jaksa Ronald mengungkap bahwa Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang masih kepunyaan Samin Tan

"Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," imbuhnya.

Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.

Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni, karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Charteredcabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar 1 miliar dollar AS pada 2012.

PT AKT kemudian mengajukan gugatan melawan Kementerian ESDM atas pemutusan kontrak tersebut. Namun, gugatan itu berujung pada kekalahan PT AKT. Akhirnya, Samin Tan mewakili PT AKT mencari upaya lainnya yakni dengan meminta bantuan lewat Eni Saragih. Samin Tan mengenal Eni Saragih melalui Politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mengupayakan PT AKT kembali mendapat PKP2B tersebut dengan memperkenalkan kepada pihak Kementerian ESDM. Pertemuan itu berlanjut hingga akhirnya Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk mengurus PKP2B tersebut. Samin Tan kemudian memberikan kepada Eni Rp5 miliar.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3489 seconds (0.1#10.140)