Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:42 WIB
loading...
Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Jaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Crazy Rich Samin Tan kurungan penjara selama 3 tahun. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai 'Crazy Rich' Samin Tan kurungan penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Samin Tan
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK di PN Jakpus, Senin (16/8/2021).

"Menetapkan agar Terdakwa Samin Tan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)," tambah Jaksa.

Jaksa menilai Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian Jaksa dalam menuntut Samin Tan. Untuk hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga Samin Tan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum. Dan Terdakwa masih memiliki tanggungan 1 (satu) orang isteri dan 2 (dua) orang anak," ungkap Jaksa.

Sebelumnya, Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," beber Jaksa Ronald F Worotikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)