Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Senin, 16 Agustus 2021 - 14:42 WIB
loading...
Jaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Crazy Rich Samin Tan kurungan penjara selama 3 tahun. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai 'Crazy Rich' Samin Tan kurungan penjara selama tiga tahun.
Baca juga: Nama Melchias Mekeng dan Ignatius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum Samin Tan membayar denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK di PN Jakpus, Senin (16/8/2021).
"Menetapkan agar Terdakwa Samin Tan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)," tambah Jaksa.
Baca juga: Nama Melchias Mekeng dan Ignatius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum Samin Tan membayar denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK di PN Jakpus, Senin (16/8/2021).
"Menetapkan agar Terdakwa Samin Tan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)," tambah Jaksa.
Lihat Juga :