PLTS Atap untuk Listrik Berkeadilan
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
Namun di sisi lain, dengan mengubah regulasi harga beli listriknya dari semula 65% menjadi 100%, itu justru bakal berujung pada ketidakadilan bagi sebagian besar pelanggan listrik PLN. Pelanggan yang tidak memiliki PLTS Atap harus membayar listrik lebih mahal karena kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) berpotensi naik akibat pertambahan jumlah pasokan listrik dari PLTS Atap yang masif serta harga beli listriknya oleh PLN yang yang tinggi.
Kajian dari pakar energi listrik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto menyebutkan, jika PLTS Atap dipasang, beban yang ada di rumah akan mengambil lebih dulu energi yang dihasilkan dari matahari. Adapun sisanya dari PLTS Atap itu kemudian dikirim ke jaringan PLN dan kemudian disalurkan ke rumah-rumah pelanggan lainnya. Jika harga listrik sisa tersebut harus dibeli PLN dengan harga 100%, maka itu akan sama dengan harga jual listrik PLN ke pelanggan sebesar Rp1.440,7 per KWh.
Hitungan tersebut tentu saja akan memberatkan operator listrik karena untuk mengalirkan listrik dari PLTS Atap itu konsumen tetap memerlukan jaringan yang notabene milik PLN. Selain itu, ada hal lain yang perlu dipertimbangkan yakni adanya risiko susut daya dan biaya investasi yang sudah dikeluarkan oleh PLN.
Satu hal yang mesti dingat adalah, jangan sampai kebijakan PLTS Atap ini hanya menguntungkan importir panel surya dan mereka yang mampu menginstalnya, sementara pelanggan biasa tetap harus membayar listrik secara penuh.
Kajian dari pakar energi listrik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto menyebutkan, jika PLTS Atap dipasang, beban yang ada di rumah akan mengambil lebih dulu energi yang dihasilkan dari matahari. Adapun sisanya dari PLTS Atap itu kemudian dikirim ke jaringan PLN dan kemudian disalurkan ke rumah-rumah pelanggan lainnya. Jika harga listrik sisa tersebut harus dibeli PLN dengan harga 100%, maka itu akan sama dengan harga jual listrik PLN ke pelanggan sebesar Rp1.440,7 per KWh.
Hitungan tersebut tentu saja akan memberatkan operator listrik karena untuk mengalirkan listrik dari PLTS Atap itu konsumen tetap memerlukan jaringan yang notabene milik PLN. Selain itu, ada hal lain yang perlu dipertimbangkan yakni adanya risiko susut daya dan biaya investasi yang sudah dikeluarkan oleh PLN.
Satu hal yang mesti dingat adalah, jangan sampai kebijakan PLTS Atap ini hanya menguntungkan importir panel surya dan mereka yang mampu menginstalnya, sementara pelanggan biasa tetap harus membayar listrik secara penuh.
(ynt)
Lihat Juga :