PLTS Atap untuk Listrik Berkeadilan
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:59 WIB
loading...
PLTS Atap memerlukan regulasi yang adil bagi semua stakeholders. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
Memasuki 76 tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia, akses masyarakat terhadap energi listrik terus membaik. Data Kementerian ESDM menyebutkan, hingga Maret 2021 rasio elektrifikasi di Tanah Air sudah mencapai 99,28%, artinya hanya sekitar 0,72% rumah tangga dan 0,41% desa yang belum berlistrik.
Kondisi ini sedikit ironis jika melihat kondisi pasokan listrik di Indonesia secara umum justru mengalami surplus. Ini sebagai imbas masuknya pasokan listrik dari sejumlah pembangkit baru sejalan dengan program 35.000 MW yang dicanangkan sejak lima tahun silam.
Pasokan listrik di masa mendatang juga diperkirakan bakal melimpah termasuk dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan (EBT) termasuk tenaga surya. Kementerian ESDM bahkan gencar mengampanyekan PLTS termasuk PLTS Atap di lingkungan rumah tangga, perkantoran maupun industri. demi mempercepat bauran EBT menjadi 23% pada 2025.
Bahkan, Kementerian ESDM kini sedang menyiapkan revisi terhadap Peraturan ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Isi revisi Permen ESDM yang sedang diharmonisasi tersebut antara lain menetapkan tarif ekspor-impor PLTS Atap akan mencapai 100% atau naik dibandingkan dengan peraturan lama sebesar 65%. Jika aturan tersebut resmi diterbitkan, maka PLN mau tidak mau harus membeli 100% listrik dari PLTS Atap.
Di satu sisi upaya pemerintah mendorong penggunaan PLTS Atap itu bisa mempercepat angka bauran EBT. Maklum, PLTS termasuk yang paling gampang dan cepat direalisasikan karena pemanfaatannya secara teknis tidak serumit sumber energi lain seperi panas bumi.
Kondisi ini sedikit ironis jika melihat kondisi pasokan listrik di Indonesia secara umum justru mengalami surplus. Ini sebagai imbas masuknya pasokan listrik dari sejumlah pembangkit baru sejalan dengan program 35.000 MW yang dicanangkan sejak lima tahun silam.
Pasokan listrik di masa mendatang juga diperkirakan bakal melimpah termasuk dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan (EBT) termasuk tenaga surya. Kementerian ESDM bahkan gencar mengampanyekan PLTS termasuk PLTS Atap di lingkungan rumah tangga, perkantoran maupun industri. demi mempercepat bauran EBT menjadi 23% pada 2025.
Bahkan, Kementerian ESDM kini sedang menyiapkan revisi terhadap Peraturan ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Isi revisi Permen ESDM yang sedang diharmonisasi tersebut antara lain menetapkan tarif ekspor-impor PLTS Atap akan mencapai 100% atau naik dibandingkan dengan peraturan lama sebesar 65%. Jika aturan tersebut resmi diterbitkan, maka PLN mau tidak mau harus membeli 100% listrik dari PLTS Atap.
Di satu sisi upaya pemerintah mendorong penggunaan PLTS Atap itu bisa mempercepat angka bauran EBT. Maklum, PLTS termasuk yang paling gampang dan cepat direalisasikan karena pemanfaatannya secara teknis tidak serumit sumber energi lain seperi panas bumi.
Lihat Juga :