PLTS Atap untuk Listrik Berkeadilan

Senin, 16 Agustus 2021 - 11:59 WIB
loading...
PLTS Atap untuk Listrik...
PLTS Atap memerlukan regulasi yang adil bagi semua stakeholders. FOTO/Ilustrasi
A A A
Memasuki 76 tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia, akses masyarakat terhadap energi listrik terus membaik. Data Kementerian ESDM menyebutkan, hingga Maret 2021 rasio elektrifikasi di Tanah Air sudah mencapai 99,28%, artinya hanya sekitar 0,72% rumah tangga dan 0,41% desa yang belum berlistrik.

Kondisi ini sedikit ironis jika melihat kondisi pasokan listrik di Indonesia secara umum justru mengalami surplus. Ini sebagai imbas masuknya pasokan listrik dari sejumlah pembangkit baru sejalan dengan program 35.000 MW yang dicanangkan sejak lima tahun silam.

Pasokan listrik di masa mendatang juga diperkirakan bakal melimpah termasuk dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan (EBT) termasuk tenaga surya. Kementerian ESDM bahkan gencar mengampanyekan PLTS termasuk PLTS Atap di lingkungan rumah tangga, perkantoran maupun industri. demi mempercepat bauran EBT menjadi 23% pada 2025.

Bahkan, Kementerian ESDM kini sedang menyiapkan revisi terhadap Peraturan ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Isi revisi Permen ESDM yang sedang diharmonisasi tersebut antara lain menetapkan tarif ekspor-impor PLTS Atap akan mencapai 100% atau naik dibandingkan dengan peraturan lama sebesar 65%. Jika aturan tersebut resmi diterbitkan, maka PLN mau tidak mau harus membeli 100% listrik dari PLTS Atap.

Di satu sisi upaya pemerintah mendorong penggunaan PLTS Atap itu bisa mempercepat angka bauran EBT. Maklum, PLTS termasuk yang paling gampang dan cepat direalisasikan karena pemanfaatannya secara teknis tidak serumit sumber energi lain seperi panas bumi.

Namun di sisi lain, dengan mengubah regulasi harga beli listriknya dari semula 65% menjadi 100%, itu justru bakal berujung pada ketidakadilan bagi sebagian besar pelanggan listrik PLN. Pelanggan yang tidak memiliki PLTS Atap harus membayar listrik lebih mahal karena kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) berpotensi naik akibat pertambahan jumlah pasokan listrik dari PLTS Atap yang masif serta harga beli listriknya oleh PLN yang yang tinggi.

Kajian dari pakar energi listrik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto menyebutkan, jika PLTS Atap dipasang, beban yang ada di rumah akan mengambil lebih dulu energi yang dihasilkan dari matahari. Adapun sisanya dari PLTS Atap itu kemudian dikirim ke jaringan PLN dan kemudian disalurkan ke rumah-rumah pelanggan lainnya. Jika harga listrik sisa tersebut harus dibeli PLN dengan harga 100%, maka itu akan sama dengan harga jual listrik PLN ke pelanggan sebesar Rp1.440,7 per KWh.

Hitungan tersebut tentu saja akan memberatkan operator listrik karena untuk mengalirkan listrik dari PLTS Atap itu konsumen tetap memerlukan jaringan yang notabene milik PLN. Selain itu, ada hal lain yang perlu dipertimbangkan yakni adanya risiko susut daya dan biaya investasi yang sudah dikeluarkan oleh PLN.

Satu hal yang mesti dingat adalah, jangan sampai kebijakan PLTS Atap ini hanya menguntungkan importir panel surya dan mereka yang mampu menginstalnya, sementara pelanggan biasa tetap harus membayar listrik secara penuh.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rayakan HUT RI, Relawan...
Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran HUT ke-79 RI, Dirut PLN Cek Langsung Keandalan Infrastruktur Kelistrikan di IKN
Jokowi Berikan 64 Tanda...
Jokowi Berikan 64 Tanda Kehormatan, Termasuk Prabowo dan Erick Thohir
PLN Lakukan Berbagai...
PLN Lakukan Berbagai Inisiatif Jalankan Arahan Presiden untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Diangkat Jadi Komisaris...
Diangkat Jadi Komisaris PLN, Andi Arief Mundur dari Ketua Bappilu Demokrat
3 Fakta Pengangkatan...
3 Fakta Pengangkatan Komisaris Baru PLN, Nomor Terakhir Jadi Sorotan
Andi Arief Jadi Komisaris...
Andi Arief Jadi Komisaris PLN, Begini Nasibnya di Kepengurusan DPP Demokrat
Burhanuddin Abdullah...
Burhanuddin Abdullah Diangkat Jadi Komut PLN, Andi Arief sebagai Komisaris
ITPLN Tawarkan Lulusan...
ITPLN Tawarkan Lulusan Terbaik Langsung Kerja di BUMN
Rekomendasi
Mengulik Kesepakatan...
Mengulik Kesepakatan Logam Tanah Jarang AS-Ukraina, Siapa Untung dan Apa Isinya?
Jetour Siapkan Trio...
Jetour Siapkan Trio Maut: SUV Off-Road Berotot dan City Car Zero Emisi Siap Mengaspal di Indonesia!
Nonton Final Copa del...
Nonton Final Copa del Rey, Streaming Barcelona vs Real Madrid di VISION+
Berita Terkini
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
18 menit yang lalu
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
45 menit yang lalu
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
1 jam yang lalu
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
1 jam yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
1 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved