Ketua DPR Dukung Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu Dibebaskan dari PNBP
Minggu, 15 Agustus 2021 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 1 peraturan itu menyatakan, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0%, dengan pertimbangan tertentu.
Baca juga: Heboh Syarat Sertifikat Vaksin, Puan: Cakupan Vaksinasi Harus Diperluas
Puan menjelaskan, peraturan ini ditetapkan pada 2 Agustus 2021, dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan. Pengundangan dihitung sejak peraturan ini tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Agustus 2021.
"Bertepatan dengan hari-hari peringatan kemerdekaan, kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi kado sekaligus upaya merawat kemerdekaan kita. Ini harus menjadi salah satunya, menekan biaya tes antigen," ujar politikus PDIP ini.
Mantan Menko PMK ini pun berkeyakinan, rakyat akan patuh pada segala persyaratan untuk dapat beraktivitas kembali selama mendapati pemerintah pun menyediakan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.
Baca juga: Heboh Syarat Sertifikat Vaksin, Puan: Cakupan Vaksinasi Harus Diperluas
Puan menjelaskan, peraturan ini ditetapkan pada 2 Agustus 2021, dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan. Pengundangan dihitung sejak peraturan ini tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Agustus 2021.
"Bertepatan dengan hari-hari peringatan kemerdekaan, kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi kado sekaligus upaya merawat kemerdekaan kita. Ini harus menjadi salah satunya, menekan biaya tes antigen," ujar politikus PDIP ini.
Mantan Menko PMK ini pun berkeyakinan, rakyat akan patuh pada segala persyaratan untuk dapat beraktivitas kembali selama mendapati pemerintah pun menyediakan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.
Lihat Juga :